Dark/Light Mode

Sembilan Pegawai dan Hakim Reaktif Corona, PN Jakpus Di-lockdown Sepekan

Selasa, 25 Agustus 2020 10:38 WIB
Sembilan Pegawai dan Hakim Reaktif Corona, PN Jakpus Di-lockdown Sepekan

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di-lockdown. Para pegawainya akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu pekan.

Pejabat Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah sembilan orang, terdiri dari pegawai dan hakim PN Jakpus, menunjukkan hasil reaktif dalam rapid test yang digelar Senin (24/8) kemarin.

Rapid test tersebut dilakukan setelah seorang hakim pengadilan itu positif terpapar virus Covid-19.

Baca juga : Erick Beli 290 Juta Vaksin Corona, Presiden Senang

"Terhitung mulai hari ini, Selasa (25/8), PN Jakarta Pusat lockdown/WFH sampai tanggal 1 September 2020. Kecuali pelayanan publik yang bersifat urgent atau mendesak tetap dilaksanakan," ungkap Bambang lewat pesan singkat, Selasa (25/8).

Selama satu pekan ke depan, perkara-perkara yang ditangani hakim-hakim di PN Jakpus juga ditunda sidangnya. "Kecuali perkara yang sangat mendesak yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan," kata Bambang.

Keputusan lockdown/WFH ini dituangkan dalam surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020.

Baca juga : Belasan ASN Positif Corona, Kementan Lockdown Gedung C

"WFH/lockdown di PN Jakarta Pusat ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di klaster baru di perkantoran, sesuai Instruksi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Bambang.

Hari ini, beberapa pegawai dan hakim PN Jakpus menjalani swab test, lanjutan dari rapid test yang telah dilakukan Senin kemarin.

Bambang sendiri, dipastikan negatif Covid. "Saya Alhamdulillah negatif, dan saat ini melakukan WFH," tutupnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.