Dark/Light Mode

PSBB, Pemkot Jaktim Tutup 9 Perusahaan dan 40 Rumah Makan

Kamis, 17 September 2020 12:30 WIB
Resto Upnormal Coffee Roaster di kawasan Rawamangun, Selasa (15/9) ditutup sementara karena melanggar PSBB. (Foto: Istimewa)
Resto Upnormal Coffee Roaster di kawasan Rawamangun, Selasa (15/9) ditutup sementara karena melanggar PSBB. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemkot Jakarta Timur (Jaktim) menutup secara paksa operasional sembilan perusahaan dan 40 rumah makan di wilayahnya selama 3x24 jam, karena terbukti melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

:Jumlah itu terhitung sejak PSBB lanjutan berlaku pada Senin (14/9) hingga Rabu (16/9), di sepuluh wilayah Jakarta Timur," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (17/9).

Baca juga : PSBB Jakarta, 10 Perusahaan Ditutup Sementara

Perusahaan yang dikenai sanksi penutupan operasional itu, bergerak di berbagai sektor usaha nonesensial. Baik skala nasional maupun mancanegara.

Badrudin menjelaskan, mayoritas pelanggaran adalah mempekerjakan karyawan di atas batas ketentuan maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai. Ada yang sampai 50 persen lebih.  "Alasannya, belum tahu aturan Pergub 88 Tahun 2020 tentang PSBB," ujar Badrudin.

Baca juga : TNI-Polri Jangan Galak-galak

Untuk sektor usaha rumah makan, ditutup operasionalnya karena masih menerima serta melayani konsumen di tempat. "Sesuai aturan, pesanan hanya boleh di bawa (take away) saja. Tidak boleh ada aktivitas di dalam," katanya.

Terhadap para pelanggar, Satpol PP menempelkan segel keterangan "Tempat ini ditutup sementara" yang terpasang di bagian depan bangunan.

Baca juga : Cerai, Mantan Minta Rumah Dan Harley

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menambahkan sejak awal PSBB perpanjangan, Senin (14/9), pihaknya sudah menyambangi 138 tempat usaha di Jakarta Timur. "Ada 34 tempat usaha dikenakan sanksi tertulis. Perusahaan nonesensial yang melanggar ketentuan jumlah karyawan, kami kenakan sanksi penutupan 3x24 jam," katanya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.