Dark/Light Mode

KPK Tahan Eks Kabid Pengadaan dan Pengembangan BKD Subang Heri Tantam Sumaryana

Kamis, 10 September 2020 21:34 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) saat menjelaskan Penahana Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang periode 2012-2016 di Gedung KPK, Kamis (10/9). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) saat menjelaskan Penahana Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang periode 2012-2016 di Gedung KPK, Kamis (10/9). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang periode 2012-2016 Heri Tantan Sumaryana.

Heri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejak Oktober 2019. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan mantan Bupati Subang Ojang Sohandi yang sudah lebih dulu jadi terpidana.

Baca juga : Saudi Tangkap Dua Ulama Besar

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Heri selama 20 hari.

"Terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/9) petang.

Baca juga : Jokowi Bentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona, Ini Daftarnya

Sebelum ditahan di sana, Heri akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Isolasi dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Heri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 20 miliar bersama Ojang. Penerimaan tersebut berasal dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) daerah dari tenaga honorer kategori II yang dilaksanakan pada 2013. Ojang yang memerintahkan Heri mengumpulkan uang itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.