Dark/Light Mode

Klaster Pernikahan Mengancam Jakarta

Bubarin Acara Resepsi Tanpa Pandang Bulu…

Selasa, 29 September 2020 06:40 WIB
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan fasilitas isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 di Gelanggang Olahraga (GOR) Pademangan, Jakarta Barat, untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasien positif Covid tanpa gejala. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan fasilitas isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 di Gelanggang Olahraga (GOR) Pademangan, Jakarta Barat, untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasien positif Covid tanpa gejala. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Ditindak Tegas 

Baca juga : Perusahaan Minuman dan Komunitas Berbagi Bantu Korban Banjir Bandang Sukabumi

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI  Jakarta mengakui masih ada yang menggelar resepsi pernikahan pada masa pengetatan PSBB. ‘’Karena itu, kini resepsi pernikahan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,’’ ungkap Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi.

Baca juga : Mau Perpanjang SIM di Jakarta? Hari ini Cuma Sampai Jam 12 Siang

Dia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melarang menggelar acara resepsi pernikahan selama pengetatan PSBB. Warga hanya diizinkan mengadakan gelaran pernikahan di KUA atau Kantor Catatan Sipil. “Kalau ada yang membuat acara pernikahan, mohon dilaporkan, kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Baca juga : 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Catat Lokasinya

Dia menduga, warga menggelar resepsi pernikahan secara sembunyi-sembunyi. Karena, untuk menggelar acara di hotel atau gedung pertemuan seharusnya meminta  persetujuan dari Dinas Parekraf.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :