Dark/Light Mode

Klaster Permukiman Ranking Pertama Di Jakarta

Golongan Usia 50-an, Makin Was was Kena Virus Corona

Sabtu, 5 September 2020 08:56 WIB
Klaster Permukiman Ranking Pertama Di Jakarta Golongan Usia 50-an, Makin Was was Kena Virus Corona

RM.id  Rakyat Merdeka - Golongan masyarakat berusia 50 tahun ke atas, terutama yang memiliki penyakit komorbid (penyerta) kini makin was was terpapar Virus Corona. Sebab, saat ini klaster permukiman di Jakarta menempati ranking pertama alias terbesar terpapar virus asal China tersebut.

‘’Ayah saya berusia 58 tahun, berpenyakit hipertensi, selama ini merasa aman tinggal di rumah. Tetapi kini menjadi waswas karena Corona kian dekat saja,’’ ungkap Lisa, karyawati swasta yang berkantor di bilangan Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin. 

Lisa berharap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan ke permukinan di Jakarta untuk menindak pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi progresif. 

‘’Kemudian wujudkan rencana mengisolasi semua yang terpapar Corona, termasuk yang tanpa gejala di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Dengan cara ini bisa melindungi orangtua yang berpenyakit komorbid yang tinggal di rumah,’’ usul Lisa. 

Pantauan Rakyat Merdeka, hingga kini protokol kesehatan di perkampungan Jakarta diabaikan masyarakat. Warga leluasa tak memakai masker dan enggan menjaga jarak. Apalagi malam, anak-anak remaja sering nongkrong berkerumun tanpa masker. 

‘’Protokol kesehatan di perkampungan itu sudah diabaikan. Kondisinya seperti normal saja. Mohon diterjunkan Satpol PP atau aparat gabungan ke kawasan permukinan dong,’’ harap Timbul S, warga Jakarta Utara, kemarin. 

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, 70 persen pasien positif Covid19 berusia 19-50 tahun. Artinya mereka memiliki tingkat mobilitas lebih tinggi karena bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai swasta. 

“Untuk klaster terbesar di Jakarta adalah permukiman, lalu perkantoran,” ungkap Kepala Dinkes DKIJakarta,Widyastuti, dalam keterangannya, kemarin. 

Baca juga : Bayi Rawan Tertular Corona, Perbanyak Ruang NICU Dong

Dia meminta masyarakat yang beraktivitas di luar rumah agar disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Ini penting untuk menekan angka penyebaran di klaster permukiman. 

Untuk itu, Widyastuti mengimbau ketua RT dan RW mengoptimalkan peran kader Covid19 untuk mensosialisasikan pentingnya menjalankan protokol kesehatan. 

“Penting untuk memastikan disiplin memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Maksimalkan peran Gugus Tugas RT dan RW,” paparnya. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, Kamis (3/9) lalu, angka positifCovid-19 di Jakarta kembali mencetak rekor baru yakni 1.406 orang. 

Sebanyak 270 kasus adalah akumulasi data dari hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Dia memaparkan, dari 1.406 kasus positif itu, sebanyak 71 di antaranya adalah pekerja migran Indonesia yang sedang di karantina di Wisma Atlet dan merupakan warga yang tinggal di luar DKI Jakarta. 

Kemudian dari penambahan kasus tersebut, 42 persen di antaranya adalah hasil tracing Puskesmas yang melakukan pemeriksaan kepada kontak erat pasien positif. Periode penularan tertinggi pada 20 Agustus 2020. Dari total pasien positif di Jakarta, sekitar 55 persen adalah tanpa gejala, 32 persen bergejala, dan 13 persen tidak ada data. 

Untuk klaster terbesar di Jakarta adalah permukiman, lalu perkantoran. Selain itu, 7 persen kasus terjadi pada kelompok anak, 1 persen pada kelompok balita, 10 persen mengenai kelompok lansia di atas 60 tahun, dan 70 persen kasus terjadi pada usia 1950 tahun atau usia produktif. 

“Pelajar, mahasiswa, PNS, dan pegawai swasta adalah pekerjaan terbanyak yang sudah dapat diidentifikasi,” kata Dwi. 

Hingga Kamis (3/9) jumlah kasus aktif di Jakarta sebanyak 10.032 orang yang masih dirawat atau disolasi. Sedangkan totalnya 43.709 kasus. Dari jumlah tersebut, 32.424 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,2 persen, dan 1.253 orang meninggal dengan tingkat kematian 2,9 persen. 

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya

Untuk tes Polymerase Chain Reaction (PCR) total per 1 juta penduduk sebanyak 62.063 orang, dengan positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir sebesar 12,5 persen. 

Zona Merah Ibu Kota

Berdasarkan data laman resmi https://covid19.go.id/petarisiko, seluruh kota di DKI Jakarta yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur masuk kategori zona merah. 

Sementara Kabupaten Kepulauan Seribu masih masuk kategori zona oranye Covid-19. Sedangkan RW yang berstatus zona merah penularan Covid-19 berjumlah 24 RW. Rinciannya, masing-masing 6 RW di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, masing-masing 5 RW di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, serta 2 RW di Jakarta Barat. 

Kabupaten Kepulauan Seribu kini tidak memiliki RW zona merah. Pada Agustus 2020, sempat tercatat enam RW di Kepulauan Seribu masuk zona merah Covid-19. RW zona merah masuk dalam kategori Wilayah Pengendalian Ketat (WPK). 

Di sini, sejumlah pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak diberlakukan. Pangkas Waktu Kerja ASN Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengungkapkan, untuk menekan penyebaran Corona, waktu bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor dibatasi hanya 5,5 jam. Instruksi ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada Kamis (3/9). 

Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02/ SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pada Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. 

SE ini juga sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jabodetabek. Karena hanya bekerja selama 5,5 jam, maka waktu bekerja akan dibagi dalam dua sift. 

Baca juga : Program Pembagian Masker Di Kuningan Di Semangatin Mendagri

“Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja,” sebut Saefullah, dalam keterangannya. 

Untuk pengaturan jadwal kerja, Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 hingga 12.30 WIB untuk shift 1. Kemudian masuk pukul 10.30 hingga 16.00 WIB untuk shift 2. 

Sementara pada Jumat,shift 1 masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Sedangkan shift 2 masuk 10.30 sampai 16.30 WIB. Selain itu, seluruh kantor Pemprov DKI Jakarta tetap menerapkan sistem kerja 50 persen dari rumah dan 50 persen dari kantor. 

Pegawai yang memiliki penyakit penyerta, seperti jantung, diabetes, asma, dan penyakit berat lainnya, diminta bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Selain itu, ibu hamil diminta WFH. Pembagian ini wajib dilakukan oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja pada ASN di lingkungannya. 

“Ketentuan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor dengan mempertimbangkan jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen dari jumlah pegawai,” sebut Saefullah. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.