Dark/Light Mode

Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Tinggi

Tahun Lalu, LBH APIK Terima 800 Pengaduan

Jumat, 8 Maret 2019 13:06 WIB
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Foto : DPRD-DKI)
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Foto : DPRD-DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tindak kekerasan terhadap perempuan di Jakarta masih marak. Tahun lalu, Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH- APIK) menerima 800 aduan kekerasan terhadap perempuan.

Namun, sampai sekarang ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan bantuan hukum bagi perempuan. Ketiadaan perda itu membuat perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan sulit untuk mendapatkan bantuan hukum. Sebab, pemerintah daerah tidak menyediakan anggaran untuk penanganannya.

Aktivis LBH APIK Indonesia Dian Novita dari LBH APIK Indonesia mengatakan, bantuan keuangan dalam poses hukum korban kekerasan sangat dibutuhkan. Terutama bagi korban tidak mampu. Menurutnya, saat ini bantuan keuangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tetang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Baca juga : Kemerdekaan Perempuan Di Masa Nabi Muhammad SAW

“Namun di Jakarta belum punya perda mengenai bantuan hukum ini sebagai turunan PP tersebut. Sementara di Gorontalo, Depok dan Semarang sudah ada. Jadi kita ingin mendorong supaya Jakarta juga memiliki perda tersebut,” tandas Dian.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, telah menerima audiensi Asosiasi LBH-APIK Indonesia pada Selasa (5/3). Salah satu poin dari audiensi itu LBH APIK menginginkan Jakarta memiliki peraturan daerah (perda) yang memberikan perlindungan perempuan dari kekerasan.

“Mereka meminta adanya perda bantuan hukum. Kebetulan mereka pernah mengajukan kajian ke Biro Hukum tetapi sampai hari ini belum terlaksana,” ujar Prasetio.

Baca juga : Amankan Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Kerahkan 20.000 Personel

Dia memastikan DPRD DKI akan menampung usulan penyusunan rancangan perda yang dimaksud. Sebab, kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditanggulangi dengan penekanan pada pencegahan. Menurutnya, kekerasan terh- adap perempuan dan anak juga membawa berbagai persoalan di masyarakat, seperti persoalan medis, sosial, hukum bahkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Untuk itu, dalam rangka pemulihan korban kekerasan tentunya memerlukan layanan yang baik. Dalam hal ini pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, tanggung jawab pemerintah ialah dalam bentuk layanan pengaduan, rujukan, pendampingan, bahkan bantuan hukum dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta, sudah selayaknya kita mendukung pembuatan perda,’’ ujarnya.

Baca juga : Percepat Bangun 4 ITF Pengolahan Sampah DKI

Dalam perda itu, lanjutnya, diatur mengenai upaya perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Khususnya mengenai pencegahan, pelayanan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dana, pembinaan, dan pengawasan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.