Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Selama PSBB, Satpol PP Jaktim Tindak 6.243 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan

Senin, 5 Oktober 2020 15:31 WIB
Petugas Satpol PP melakukan penyegelan restoran yang melanggar protokol kesehatan. (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)
Petugas Satpol PP melakukan penyegelan restoran yang melanggar protokol kesehatan. (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) menindak ribuan pelanggar dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan. Sejak 14 September hingga 4 Oktober 2020, Satpol PP menindak 6.243 pelanggaran protokol kesehatan perorangan. 

"Ribuan pelanggar ini terjaring Operasi Yustisi," kata Kepala Satpol PP Jaktim, Budhy Novian dalam keterangannya, Senin (5/10).

Baca juga : Bawaslu Minta Polri Bantu Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Dari jumlah itu, sebanyak 6.022 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial. Sisanya, 221 pelanggar, dikenai sanksi membayar denda administrasi. Nilai dendanya mencapai Rp 39.650.000.

Selain pelanggar perorangan, Satpol PP Jaktim juga menyegel perkantoran dan tempat usaha. Rinciannya, 25 perkantoran dan 253 tempat usaha seperti restoran, kafe, rumah dan warung makan, serta usaha sejenis lainnya. Akan tetapi, hanya 1 tempat usaha yang kena denda sebesar Rp 1 juta. 

Baca juga : Please, Jangan Malas Patuhi Protokol Kesehatan!

Dalam Operasi Yustisi, 6.800 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan. Tidak hanya razia masker, petugas juga menyasar pengguna kendaraan bermotor yang melebihi kapasitas hingga pemilik restoran dan tempat makan yang memperbolehkan pelanggan makan di tempat. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.