Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tertuang Dalam Raperda Penanggulangan Corona
Tolak Testing, Tracing Dan Treatment, Warga Jakarta Bisa Dihukum Penjara
Selasa, 6 Oktober 2020 06:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Strategi jitu penghentian penyebaranVirus Corona atau Covid-19 adalah menerapkan 3T, yakni Testing (pengujian/pengetesan),Tracing (pelacakan) dan Treatment (pengobatan/ perawatan).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang masif melakukan 3T. Namun, di lapangan masih ditemui kendala. Sebab, belum mendapat dukungan penuh dari warga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, saat ini sebagian masyarakat masih menghindari 3T. Padahal, lanjutnya, kegiatan 3T ini sangat penting. Sebab, kasus baru bisa dengan cepat ditemukan. Kemudian diberikan penanganan tepat, cepat dan akurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga : Pelanggaran Protokol Kesehatan Terparah di Jakarta Pusat
“Warga tidak usah khawatir, tidak usah menghindari 3T. Justru dengan 3T, kita bisa memberikan penanganan dan pelayanan lebih baik,” ujarnya.
Sebab itu, lanjut Riza, eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang menggodok regulasi mengenai 3T dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19.
Sanksi terhadap pelanggaran adalah pidana atau hukuman penjara. “Kami membuat Perda untuk memastikan regulasi yang komprehensif, holistik, supaya melalui perda ini semuanya bisa mencakup penanganan yang lebih baik lagi,” tandasnya.
Baca juga : Bertahan Di Tengah Gempuran Corona, Ini Yang Dilakukan Mitra Binaan Pertagas
Dalam Pasal 18 draf Raperda Penanggulangan Covid-19 diatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan orang dalam upaya penanggulangan Covid- 19 di Jakarta. Larangan tersebut antara lain, menolak untuk dilakukan tracing, menolak upaya pengobatan, vakdinasi atau intervensi kesehatan lainnya, menolak mengikuti Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)/Tes Cepat Molekuler (TCM) atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku bagi yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19.
Selain itu, menghasut orang lain untuk tidak mengikuti RT- PCR/TCM atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku, menghalangi atau mengancam tenaga kesehatan dan petugas penunjang lainnya dalam melakukan tugas penanggulangan Covid-19, dan menyembunyikan hasil RT-PCR/TCM atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku kepada petugas yang berwenang.
Sementara sanksi atas larangan tersebut diatur dalam Pasal 35 Raperda Penanggulangan Covid- 19 yang menyebutkan, setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit menular.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya