Dark/Light Mode

Tertuang Dalam Raperda Penanggulangan Corona

Tolak Testing, Tracing Dan Treatment, Warga Jakarta Bisa Dihukum Penjara

Selasa, 6 Oktober 2020 06:27 WIB
Pemeriksaan swab test atau tes PCR gratis untuk warga DKI di Puskesmas Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pemeriksaan swab test atau tes PCR gratis untuk warga DKI di Puskesmas Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Politisi Kebon Sirih Setuju

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mendukung sanksi pidana pelanggar regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selama ini, lanjutnya, para petugas sudah melakukan pengawasan PSBB. Pelanggar pun sudah diberikan sanksi sosial dan denda. Namun pelanggaran terus saja ada. “Kenyataannya, diberitahu bukan makin membaik, tapi makin buruk,” ujarnya.

Baca juga : Pelanggaran Protokol Kesehatan Terparah di Jakarta Pusat

Masalah semakin runyam, kata Prasetyo, karena banyak warga dari luar daerah berdatangan ke Jakarta. Makanya, potensi penularan Covid-19 pun semakin tinggi. Karena itu, dia mendukung pembuatan Perda Penanggulangan Covid-19.

Dengan demikian, ada acuan hukum yang lebih ketat dan kuat untuk bisa diterapkan aparat hukum dalam menindak pelanggar PSBB. Sebelummnya, sembilan Fraksi di DPRD DKI Jakarta mendukung Raperda Penanggulangan Covid-19 segera dirumuskan, kemudian disahkan menjadi Perda.

Baca juga : Bertahan Di Tengah Gempuran Corona, Ini Yang Dilakukan Mitra Binaan Pertagas

Dukungan tersebut disampaikan masing-masing Fraksi di DPRD DKI Jakarta saat menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut dalam rapat pari- purna, Rabu (30/9). [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.