Dark/Light Mode

Mau Awasi Protokol Kesehatan Lewat Aplikasi

Warga Ragukan Jakarta Mampu Jadi Percontohan

Rabu, 7 Oktober 2020 06:24 WIB
Ilustrasi petugas gabungan menggelar operasi yustisi protokol Covid-19 di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (15/9). Operasi tersebut digelar diberbagai titik di Ibu Kota menyasar warga pengendara yang tidak menggunakan masker. (Foto : Rakyat Merdeka/M Qori Haliana)
Ilustrasi petugas gabungan menggelar operasi yustisi protokol Covid-19 di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (15/9). Operasi tersebut digelar diberbagai titik di Ibu Kota menyasar warga pengendara yang tidak menggunakan masker. (Foto : Rakyat Merdeka/M Qori Haliana)

 Sebelumnya 
Awasi Kuliner Depok

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memperketat pembatasan waktu operasional kafe dan restoran. Pemilik usaha kuliner hanya boleh melayani makan dan minum di tempat hingga pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Baca juga : Patuhi Protokol Kesehatan, Masyarakat Jangan Bandel

Sementara pelayanan makan dan minum secara take away atau dibawa pulang masih diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB. Pembatasan waktu operasional ini karena Kota Depok masuk zona merah Covid- 19. Pembatasan ini diterapkan sejak 4 Oktober hingga 17 Oktober 2020.

Sayangnya, masih banyak yang melanggar aturan ini. Misalnya, sebuah kafe di Jalan Kompol M Yasin, Kelapa Dua, masih tetap melayani makan di tempat pada Senin (5/10) malam lalu. Saat petugas merazia, lantai satu kafe memang sepi. Hanya ada beberapa pengunjung yang duduk. Tetapi di lantai dua, ada sekitar 20 pemuda sedang ngobrol berkerumun.

Baca juga : Jangan Cuma Jaga Protokol Kesehatan, Olahraga Juga Harus

Petugas Satpol PP Depok pun membubarkannya. Pengunjung diminta pulang dan pemilik usaha diberi peringatan. Selain kafe di wilayah Kelapa Dua, banyak restoran dan usaha kuliner yang melanggar aturan pembatasan ini.

Terutama di wilayah perbatasan dengan Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Misalnya, di wilayah Universitas Indonesia, Jalan Margonda Raya, Jalan Raya Meruyung, Jalan Kurukut Raya, Jalan Tanah Baru, dan Jalan Raya Parung Bogor.

Baca juga : Keren, Pesawat Garuda Pake Masker, Masa Kamu Nggak...

“Jakarta sepi, mau makan saja nggak jadi karena nggak ada yang boleh makan di tempat. Giliran pulang, baru lewat perbatasan, kafe dan resto sampe warung tenda pinggir jalan penuh semua,” aku Heri, warga Tanah Baru, Depok.

Warga lainnya di wilayah Sukmajaya, Arief pun menuturkan hal serupa. Masih banyak yang boleh makan di tempat saat malam. Dia menyarankan, para pelanggar, baik pengunjung mau- pun pemilik usaha, jangan hanya diberi teguran. Tetapi disegel sehari dan didenda tinggi. “Sebelumnya juga masih banyak yang tidak taat peraturan. Kalau masih lembek, ya pasti banyak yang bandel,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.