Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PSBB Kembali Dilongarkan

Warga Ibu Kota Harus Tetap Patuhi 3 M 

Minggu, 11 Oktober 2020 23:03 WIB
Ketua Relawan Kesehatan Indonesia DKI Jakarta,  Martha Tiana Hermawan.
Ketua Relawan Kesehatan Indonesia DKI Jakarta,  Martha Tiana Hermawan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) DKI Jakarta,  Martha Tiana Hermawan memberikan apresiasi kepada warga DKI Jakarta atas kepatuhannya menjalankan aturan pengetatan Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada warga DKI yang sudah mematuhi aturan pengetatan PSBB yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini, hingga akhirnya angka positif melandai, juga demikian dengan keterpakaian kamar isolasi di Rumah Sakit, " ujar Tian dalam siaran persnya, Minggu (11/10).

Baca juga : Menteri Erick Ingatkan Warga Tetap Jalani 3M

  Seperti diketahui,  grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir. Atas penurunan itu, Pemprov DKI mulai besok melakukan pelonggoran dengan kembali menerapkan PSBB Transisi hingga  25 Oktober 2020. 

 Tian meminta, meskipun Pemprov menerapkan PSBB Transisi, warga untuk tidak lengah dan tetap waspada terhadap peningkatan angka positif.

Baca juga : Penggerak Millenial Indonesia Beberkan Alasan Pilkada 2020 Harus Tetap Lanjut

"Protokoler kesehatan jangan diabaikan dan tetap menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).  Terutama hindari kumpul-kumpul agar memperkecil rantai penularan Covid 19," pinta Tian.

Terkait dengan penambahan klaster rumah tangga, Tian meminta pemprov DKI untuk tidak lagi menggunakan kriteria rumah layak atau tidak untuk isolasi mandiri.

Baca juga : MA Kembali Sunat Hukuman Anas Urbaningrum, KPK Prihatin

Menurutnya, isolasi mandiri harus di ruang isolasi mandiri yang disediakan oleh Pemprov DKI sehingga lebih terjaga kedisiplinan dan perawatannya.

"Selama isolasi mandiri di rumah tidak ada yang dapat menjamin kedisiplinan warga yang melakukan isolasi dirumahnya" pungkas Tian. SRF

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.