Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dipotongnya hukuman eks Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Peninjauan Kembali (PK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, sejak awal fenomena pengurangan hukuman dilakukan MA, komisinya sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan. "Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," ujar Ali lewat pesan singkat, Kamis (1/10).
Baca juga : MA Sunat Hukuman Anas, Dari 14 Tahun Jadi 8 Tahun
Ali menegaskan, sekalipun PK adalah hak dari terpidana, namun masyarakat juga ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan.
Kemarin, Majelis hakim MA yang terdiri dari Hakim Agung Sunarto, Andi Samsan Nganro, dan M. Askin memutuskan menerima PK Anas. Dengan diterimanya permohonan PK tersebut, hukuman terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dalam proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang ini dikurangi 6 tahun penjara.
Baca juga : MA Sunat Hukuman 20 Koruptor, KPK: Fenomena Ini Tak Boleh Berkepanjangan
Dari semula 14 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun," bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya