Dark/Light Mode

Perda Sudah Disahkan

Warga DKI Yang Nggak Mau Dites Atau Vaksin Covid, Bisa Kena Denda Rp 5 Juta

Senin, 19 Oktober 2020 19:30 WIB
Ilustrasi swab test atau tes PCR (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi swab test atau tes PCR (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan Covid-19 yang digodok oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sudah resmi disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10).

Pengesahan ini dilakukan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik.

Dari pihak Pemprov DKI Jakarta, dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Baca juga : Bulan Depan Warga Kota Bogor Bakal Disuntik Vaksin Covid-19

"Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna Dewan yang terhormat ini, apakah Raperda tentang penanganan Covid-19 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui?" tanya Prasetyo.

Seluruh anggota dewan menjawabnya setuju. Prasetyo melanjutkan dengan mengetok palu. Setelah disahkan, Perda diserahkan secara resmi kepada Wagub Riza.

Usai pembahasan rampung dan menjadi Perda, pelaksanaan regulasi ini akan dimulai.

Perda yang baru disahkan ini berisi 11 Bab dan 35 pasal, yang di dalamnya mengatur ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Baca juga : Senayan Tunggu Program Vaksin Covid Direalisasikan

Perda ini disusun, mengingat DKI Jakarta mengalami kondisi luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. Perda juga dibentuk, agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.

Usai menjadi Perda, aturan tersebut bakal lebih lengkap daripada dua Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Salah satu ketentuan dalam Perda ini adalah denda Rp 5 juta, kepada warga yang menolak melakukan tes usap atau swab test dan tes cepat atau rapid test, serta juga vaksinasi Covid-19.

Hal ini tercantum dalam Pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

Baca juga : Sudah Dirawat 12 Hari Karena Covid, Kondisi Menag Stabil

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," demikian bunyi pasal tersebut.

Perda itu juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksinasi Covid-19. Mereka yang menolak divaksin atau diobati, juga bisa kena denda administratif maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," begitu bunyi Pasal 30. [FAQ]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.