Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Rapat Di Puncak Saat Jakarta Banjir
Anggota DPRD Cederai Perasaan Warga DKI
Kamis, 22 Oktober 2020 06:07 WIB
Sebelumnya
Banjir Terkini 6 RT
Belakangan ini sudah empat kali banjir terjadi di sejumlah kawasan Jakarta. Terakhir pada Selasa (20/10) sore. Enam Rukun Tetangga (RT) tergenang setelah hujan deras. Ketinggian air mencapai 10 hingga 30 sentimeter (cm).
“Sebanyak 5 RT tergenang di Jakarta Timur dan 1 RT di Jakarta Utara,” ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Mohamad Insaf, kemarin.
Baca juga : Lokasi Banjir Meluas, Tapi Penanganan Loyo
Sebelum banjir Selasa lalu itu, warga Jakarta yang sudah mengungsi akibat banjir pada Oktober 2020 ini sebanyak 1.333 orang. ‘’Kelurahan Ciganjur menjadi penyumbang jumlah pengungsi paling banyak dengan total 1.200 orang, ‘’ paparnya.
Sebab, lanjutnya, di lokasi ini juga terjadi juga bencana tanah longsor yang menewaskan satu orang warga. Seluruh pengungsi di Ciganjur ditempatkan di tiga lokasi, yakni Sekolah Citra Alam, Pendopo, Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) An Nur.
Perlu Pengawasan DPRD Pemprov DKI Jakarta sudah saatnya menindak tegas pelanggar tata ruang yang berpotensi menyebabkan terjadinya longsor. ‘’Tindak tegas bangunan yang berada di bantaran sungai dan lahan yang tidak sesuai peruntuk- annya,’’ pinta Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Rem Darurat Dilepas, Jakarta Balik Lagi Ke PSBB Transisi
Jika ditelusuri, lanjutnya, banyak bangunan, perumahan, gedung, yang didirikan di atas lahan hijau dan resapan, yang tidak boleh ada bangunan. “Ada perumahan yang memakai lahan hijau, padahal bukan untuk hunian. Butuh ketegasan Gubernur,” kata Nirwono.
Selain itu, tambahnya, perlu pengawasan dari DPRD DKI Jakarta. Wakil rakyat itu harus terjun ke lapangan untuk mengidentifikasi, mendata perumahan, bangunan, dan sejenisnya yang melanggar peruntukan. Selanjutnya, susun rencana hingga pembongkaran bangunan yang melanggaran aturan. ‘’Petugas yang terbukti memberikan izin di luar peruntukannya, juga kudu ditindak,’’ tegasnya.
Memang, lanjut Nirwono, jika bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemerintah dengan mudah menindak. Sementara yang sudah berizin, perlu mediasi dan kompensasi. “Ini kan pelanggaran sejak lama yang dibiarkan. Tugas gubernur sekarang membenahinya,’’ sarannya.
Baca juga : Selamat Jalan Bapak Persatuan Arab
Caranya, lanjut Nirwono, panggil para pengembang. Kemudian diskusikan, langkah apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah banjir dan longsor. Atau kalau perlu, Gubernur dapat bertindak tegas menegakkan aturan mengembalikan peruntukan lahan sesuai fungsi, seperti dengan pembebasan lahan.
Menurut Nirwono, bangunan di luar peruntukan, misalnya di sisi sungai, akan mempersulit upaya pengerukan lumpur. Sebab, ekskavator maupun alat berat, tidak dapat masuk ke permukiman. Imbasnya, pemeliharaan sungai tak efektif.
Sedangkan, bangunan yang berdiri di zona hijau resapan air, seperti di wilayah Kemang, Pantai Indah Kapuk, dan lainnya, akan menyebabkan daerah resapan berkurang dan menimbulkan banjir.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya