Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Penjualan-Pemasaran Fiktif PT DI

KPK Panggil Eks Anggota DPR dan Pensiunan Tentara

Jumat, 11 September 2020 22:31 WIB
Chandra Tirta Wijaya. [Foto: Ist]
Chandra Tirta Wijaya. [Foto: Ist]

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Chandra Tirta Wijaya.

Chandra dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (11/9/2020).

Baca juga : Penyidik KPK Panggil 2 Kakak Rezky Herbiyono, Mantunya Nurhadi

Selain Chandra, hari ini penyidik komisi anti rasuah juga memanggil tiga orang pensiunan TNI Angkatan Darat (AD), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ketiganya adalah FX Bangun Pratiknyo, Edi Martino dan Mayjen (Purn) Mulhim Asyrof.

Muhlim sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/8/2020) lalu, saat penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs mendalami dugaan penerimaan uang kepada pihak-pihak dalam kasus ini.

Baca juga : Biar Transparan, Jokowi Dukung BPK Periksa Anggaran Penanganan Corona

Dalam kasus ini, KPK menyandangkan status tersangka kepada Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya diduga melakukan penjualan dan pengadaan fiktif yang membuat negara dirugikan Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI, meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

Baca juga : Tata Kelola Penanganan Covid-19 Kudu Dievaluasi

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.