Dark/Light Mode

Depok Kembali Jadi Zona Merah Corona

Pelanggar Harus Ditindak

Senin, 2 November 2020 05:50 WIB
Ilustrasi pelanggar PSBB di Kota Depok, dihukum menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di Jalan Raya Cinere, Senin (24/8). (Foto : Putu Wahyu/Rakyat Merdeka)
Ilustrasi pelanggar PSBB di Kota Depok, dihukum menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di Jalan Raya Cinere, Senin (24/8). (Foto : Putu Wahyu/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Pengusaha Ikut Aturan

Para pengusaha pasrah atas kebijakan Pemkot Depok ini. Head of Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk, Diky Risbianto mengaku mengikuti ketentuan Pemkot Depok tentang operasional kegiatan usaha. Kepatuhan ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Baca juga : Depok Perpanjang Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan

Dia mengakui, sejak jam malam diterapkan, pihaknya mengalami penurunan omzet. “Penurunan omzet tentu ada. Tapi kami ikut aturan apapun. Kami juga berharap pandemi ini segera teratasi dan kondisi perekonomian dapat kembali bergerak positif,” harap Diky.

Seperti diketahui, Pemkot Depok mengumumkan penambahan 66 kasus positif Covid-19 pada Sabtu (31/10). Dengan penambahan tersebut, total aku- mulasi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di kota ini mencapai 7.182 kasus.

Baca juga : Dana PEN Harus Dipake Buat Bikin Dapur Ngebul

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.909 pasien dinyatakan sembuh. Dan, jumlah pasien yang meninggal dunia sebanyak 200 orang. Angka kematian akibat Covid-19 bertambah tiga kasus dari data sebelumnya. Hingga Sabtu, tercatat ada 1.073 kasus aktif Covid-19.

Kasus aktif yakni pasien yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit ataupun isolasi mandiri.Sementara, jumlah kasus suspek tercatat 395 dengan kontak erat aktif sebanyak 946. Sampai saat ini Kota Depok masih menjadi wilayah dengan laporan kasus positif Covid-19 tertinggi di Jawa Barat. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.