Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Seharusnya Operasi Zebra Tetap Lakukan Tilang
Edukasi Tak Mempan Bikin Warga Patuhi Lalulintas...
Rabu, 4 November 2020 05:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Operasi Zebra Jaya 2020 yang tengah gencar dilakukan kepolisian diragukan bisa meningkatkan kedisplinan pengguna kendaraan bermotor. Sebab, petugas lebih mengedepankan edukasi kepada pelaku pelanggaran. Hal itu diyakini tidak akan memberikan efek jera.
‘’Edukasi dan imbauan doang, saya kira nggak mempan lagi menyadarkan warga agar patuh terhadap aturan lalu lintas. Pelanggar harus ditilang,’’ tegas Rudi, warga Jakarta Selatan, kemarin.
Dia mencontohkan tindakan pemotor melawan arah yang marak di Ibukota. Rudi yakin, pemotor sudah tahu tindakan itu melanggar aturan. Tindakan pelanggaran seperti itu seharus- nya ditilang. “Kalau mengedepankan edukasi, ya sudahlah. Nggak bakal berdampak signifikan deh,’’ kesal Rudi.
Baca juga : Stok Beras Melimpah, Mentan Sampaikan Terima Kasih Atas Kerja Kerja Para Petani
Seperti diketahui, kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2020 mulai digelar 26 Oktober hingga 8 November 2020. Berdasarkan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis, Operasi Zebra harus mengedepankan proses edukasi.
“Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, beliau memberikan arahan bahwa Operasi Zebra tahun ini lebih mengedepankan simpatik dan edukasi. Tidak ada tilang dan target tilang,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono.
Menurut Agro, Operasi Zebra di saat masa pandemi Covid- 19 lebih berorientasi pada kegiatan simpatik, persuasif, dan humanis. Kegiatan konkretnya berupa penyuluhan, penerangan, bagi-bagi masker, sembako, dan kegiatan sosial lainnya. “Operasi kemanusiaan di tengah pandemi lebih dibutuhkan masyarakat,” ujar Argo.
Baca juga : Polda Metro Tetapkan 54 Tersangka Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Argo mengatakan, Operasi Zebra 2020 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebutkan ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi aparat kepolisian.
Pertama, pengendara sepeda motor yang tidak meng- gunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Kedua, pengendara kendaraan bermotor (ranmor) roda empat (R4) yang tidak menggunakan safety belt.
Ketiga, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol. Keempat, pengendara ranmor yang melawan arus. Kelima, mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan. Keenam, pengemudi yang menggunakan handphone pada saat mengemudikan kendaraan. Ketujuh, pengendara ranmor yang masih di bawah umur. Kedepan, keabsahan administrasi ranmor (surat-surat).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya