Dark/Light Mode

Satpol Pasar Minggu Tindak 310 Pelanggar PSBB

Sabtu, 14 November 2020 21:34 WIB
Satpol memberikan sanksi kerja sosial bagi yang melanggar PSBB.
Satpol memberikan sanksi kerja sosial bagi yang melanggar PSBB.

RM.id  Rakyat Merdeka - Satpol PP Pasar Minggu menindak 310 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Oktober hingga 11 November 2020. Mereka terjaring giat tertib masker di wilayah Kecamatan Pasar Minggu selama masa PSBB Transisi.

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Jumingke Sihole mengatakan,  aksi tertib masker merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga : Simpan Pil Xanax, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

"Giat tertib masker ini rutin kami gelar setiap hari, " kata Jumingke dikutip beritajakarta, Sabtu (14/11).

Dari 310 pelanggar ini, Satpol memberikan sanksi kerja sosial kepada  284 orang dengan membersihkan sampah dan 26 diberi sanksi denda administrasi.

Baca juga : Sarah McBride, Transgender Pertama Senator AS

"Secara keseluruhan, trennya cenderung mengalami penurunan. Kesadaran masyarakat untuk selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah semakin tinggi," tandasnya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.