Dark/Light Mode

Bersikap Ambigu Cegah Kerumunan

Pemprov DKI Mencla-mencle Jalankan Protokol Kesehatan

Senin, 16 November 2020 05:05 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. (Foto : twitter)
Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. (Foto : twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencla- mencle alias tidak konsisten dan bersikap ambigu di dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Wirausaha Perlengkapan Pernikahan Andie Oyong. “Selama ini pemerintah kampanye, sosialisasi untuk tidak berkerumun, kami menuruti. Namun sekarang ternyata malah terjadi inkonsistensi dan ambigu dari protokol kesehatan dan aturan yang disusun,” ujar Andie, kemarin.

Dia mengungkapkan, sesuai dengan isi Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 372/SE/2020, acara pernikahan semestinya hanya dihadiri oleh 25 persen tamu dari total kapasitas.

Baca juga : Kapolda Jabar: Acara Rizieq Di Megamendung Banyak Abaikan Protokol Kesehatan

Tapi, ketentuan itu, tak diberlakukan dalam acara pernikahan Rizieq Shihab. “Muncul rasa ketidakadilan. Apakah peraturan ini hanya berlaku untuk kelompok tertentu? Lalu prinsip kemanusiaannya bagaimana?” tanya Andie.

Sementara itu, Kamal, warga Jakarta Pusat, mengapresiasi sikap tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang akan memberi sanksi dan denda kepada semua pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Tapi, dia mengimbau, petugas lebih mengutamakan pencegahan daripada pemberian sanksi. “Yang penting bukan dendanya, tapi pencegahan agar tidak ada kerumunan. Buat apa denda Rp 50 juta, tapi penularan Corona bisa masif,’’ kesal Kamal, warga Jakarta Pusat, kemarin.

Baca juga : Menhub Cek Penerapan Protokol Kesehatan Di Bandara Dan Pelabuhan

Kemarin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyambangi kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta. Dia menyebut Imam Besar Front Pembela Islama (FPI) itu akan didenda Rp 50 juga karena memicu kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

“Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua. Tidak ada pengecualian,” kata Arifin, kemarin.

Arifin meyakinkan, peraturan berlaku terhadap semua pihak. Setiap acara yang digelar bertentangan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid 19, akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.