Dark/Light Mode

Sering Lepas Masker dan Nggak Jaga Jarak

Warga DKI Setengah Hati Patuhi Protokol Kesehatan

Kamis, 5 November 2020 06:07 WIB
Tingkat kepatuhan warga DKI pakai masker masih rendah.
Tingkat kepatuhan warga DKI pakai masker masih rendah.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan meningkatkan razia protokol kesehatan. Sebab, banyak warga setengah hati menerapkannya. Tak menjaga jarak dan sering melepas masker.

Warga Jakarta memakai masker hanya di jalan dan transportasi umum saja. Namun di tempat-tempat tertentu seperti di kantor dan cafe, banyak yang melepaskannya. 

“Saya lihat pakai masker saat di motor saja. Sampai tempat kerja, ya dilepas. Pakainya di jalanan doang,” ungkap Yunus, karyawan swasta di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, kemarin. 

Karyawan lainnya, Yanti mengungkapkannya, karyawan di kantornya sering melepas masker. Bahkan, mereka sering salaman. 

‘’Tingkatkan lagi razia di perkantoran dong. Ini sangat berbahaya. Bisa muncul lagi klaster perkantoran,’’ kesalnya. 

Dia berharap, warga Jakarta tetap patuh pakai di mana saja. Laksanakan terus 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Sebab, Virus Corona masih mengancam. ‘

’Jangan hanya patuh pakai masker di keramaian doang, takut kena sanksi. Padahal, yang perlu ditakutkan itu sebenarnya virus mematikan itu,’’ ungkapnya. 

Pantauan Rakyat Merdeka, pemotor dan pengguna mobil di jalanan Jakarta, mayoritas sudah mengenakan masker. Begitu juga warga yang menggunakan transportasi umum sudah tertib pakai masker. 

Apalagi, penumpang memang diwajibkan pakai masker. Kondisi berbeda terlihat di restoran, kafe, dan perkampungan penduduk. 

Banyak warga yang enggan memakai masker. Mereka berbincang, tanpa masker dan tidak menjaga jarak. 

Baca juga : Warga DKI Setengah Hati Patuhi Protokol Kesehatan

Razia Terus Digalakka

Razia penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi masih terus digencarkan. Antara lain di Jakarta Timur. 

Sebanyak 34 orang terjaring razia protokol kesehatan terjaring di Jalan Balai Pustaka Timur, Rawamangun, Pulogadung, kemarin. Para pelanggar itu, sebanyak 33 orang disanksi kerja sosial menyapu jalan. Dan, satu pelanggar didenda Rp 250 ribu. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengaku, pihaknya rutin berkeliling di wilayahnya. 

“Setiap razia, kami mengerahkan puluhan personel gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan dan polisi,” ungkapnya. 

Sehari sebelumnya, di Jakarta Utara, 15 warga juga terjaring di Jalan Warakas I, Warakas, Tanjung Priok. Para pelanggar kena sanksi sosial menyapu area Pasar Warakas. 

Ada juga denda Rp 250 ribu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kabid Humas Polda Metro Jaya), Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus memaparkan, mulai 14 September hingga 1 November 2020, tim yustisi telah menjaring 232.344 orang dalam operasi gabungan penanganan Covid-19.

 “Rinciannya 2.656 orang diberikan sanksi administrasi, 64.478 orang sanksi sosial, dan 61.090 orang sanksi tertulis. Sanksi berupa teguran lisan paling banyak, yakni 104.786 orang,” kata Yusri.

2.000 Pelanggar Per Pekan 

Satpol PP Jakarta Pusat masih menemukan warga tidak pakai masker pada PSBB Transisi. Pelanggarannya berkisar 2.000 orang per pekan. 

Baca juga : Cegah Klaster Keluarga, Ikuti Protokol Kesehatan dengan Maksimal

“Dua pekan terakhir PSBB Transisi pada Oktober 2020, per pekannya tidak pakai masker ada di angka 2.000-an,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan. Data teranyar, 26 hingga 31 Oktober 2020, terjaring sebanyak 2.178 orang. 

Namun begitu, Bernard menyebutkan, jumlah pelanggar ini menurun drastis dibandingkan awal pandemi. Ini menunjukkan banyak warga yang sudah sadar pakai masker saat di luar rumah. 

Selama PSBB transisi, lanjutnya, para pelanggar lebih banyak disanksi kerja sosial di Jakarta Pusat. Yakni 2.162 orang memilih membersihkan fasilitas umum. 

Selebihnya, kena denda. Nominalsanksi denda terkumpul Rp 3.700.000. Ini jauh dari besaran denda di bulan sebelumnya yang mencapai puluhan juta. 

“Pelanggar di tempat umum menurun. Kita harapkan tidak hanya di fasilitas umum saja. Warga juga harus menjalankan protokol kesehatan menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, di tempat kerja, bahkan di keluarga,” harap Bernard. 

Sementara Kasatpol PP Jakarta Barat,Tamo Sijabat memaparkan, selama PSBB Transisi, 12 hingga 31 Oktober, pihaknya telah menjaring 4.241 orang yang tidak pakai masker. Terbanyak di Kecamatan Tambora, 724 pelanggar. 

Disusul Kecamatan Tamansari, 656 pelanggar. Dari 4.241 pelanggar itu, sebanyak 3.883 memilih kena sanksi sosial menyapu jalan. Sementara 358 pelanggar membayar denda. Totalnya Rp 55.950.000. 

“Yang paling banyak bayar denda, pelanggar di Kalideres. Ada 105 pelanggar bayar denda, sampai Rp 14.850.000. Intinya kita terus razia masker dan memastikan protokol kesehatan dijalankan,” tandas Tamo. 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengklaim, operasi tertib masker telah dilaksanakan dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota, dan provinsi setiap hari di berbagai titik lokasi yang dipilih secara acak. 

Yakni di permukiman, jalan protokol, jalan penghubung, maupun kawasan ramai seperti pusat perbelanjaan, pasar, taman, serta fasilitas umum. 

Baca juga : Tinjau Puncak Arus Balik Di Soetta, Menhub Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan

Bahkan, lanjut Arifin, di titik tertentu, razia tertib masker rutin digelar setiap hari. Misalnya, di kawasan Kota Tua, Pasar Kramat Jati, Perumahan Taman Intercone Kembangan, Danau Sunter, Pasar Baru Metro Atom, dan Pasar Minggu. 

Selain razia, Satpol PP juga telah mengedukasi warga, menyosialisasikan sejak PSBB awal pada April lalu agar patuh protokol kesehatan. 

Sanksi teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda adminsitratif, juga masih diterapkan hingga kini. 

Rekrut Tenaga Profesional 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih merekrut tenaga profesional untuk pelacakan alias tracing kasus Virus Corona. Pendaftaran petugas tracing bersifat sukarela. 

Namun, yang ingin bergabung harus memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan. Para tenaga profesional bakal dikontrak hingga Desember 2020 sesuai tahun anggaran Pemprov DKI. 

Namun, tidak menutup kemungkinan kontrak mereka diperpanjang. “Kita lihat perkembangan ke depan, tentu mengikuti kondisi pandeminya,” ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Mengenai dampak libur panjang, Anies mengaku, belum melihat ada efek terhadap peningkatan kasus Covid-19 di Ibukota. 

Untuk dapat mengetahui efek libur panjang, menurut Anies, diperlukan beberapa hari ke depan. Tak bisa melihat dari satu-dua hari ini. 

“Bila ada orang yang memiliki keluhan setelah libur panjang, akan dipandu untuk segera ke Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) untuk dilakukan pemeriksaan awal,” tandasnya. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.