Dark/Light Mode

Bersikap Ambigu Cegah Kerumunan

Pemprov DKI Mencla-mencle Jalankan Protokol Kesehatan

Senin, 16 November 2020 05:05 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. (Foto : twitter)
Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. (Foto : twitter)

 Sebelumnya 
Tunjangan Penuh

Pemprov DKI Jakarta diminta membayar penuh Tunjangan Kinerja Daerah Aparatur Sipil Negara (TKD ASN) yang berada di garis depan penanganan Covid- 19. Sebab, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 jauh lebih tinggi dari perkiraan pendapatan daerah di awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

‘’Tunjangan ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berperan langsung dalam penanganan Covid-19 harus dibayarkan penuh,” pinta Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

SKPD di jajaran Pemprov DKI yang dimaksud Prasetyo adalah Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Penanggulangan Bencana, Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

Baca juga : Kapolda Jabar: Acara Rizieq Di Megamendung Banyak Abaikan Protokol Kesehatan

“Sadar atau tidak mereka lah pahlawan-pahlawan kita di Jakarta. Mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di saat pandemi seperti ini,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, TKD PNS DKI dipotong sebesar 25 persen terhitung sejak April-Desember 2020. Akibatnya, PNS hanya menerima 50 persen hak keuangan mereka. Sisanya akan dibayarkan tahun depan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, koreksi mengenai pemangkasan TKD tersebut perlu dilakukan mengingat meningkatkannya Perubahan APBD tahun 2020 menjadi Rp 63,23 triliun dari perhitungan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya hanya Rp 47,2 triliun.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengungkapkan, masih terdapat sisa lebih pagu anggaran pada perubahan APBD 2021 di komisi bidang pemerintahan sebesar Rp 18,8 miliar.

Baca juga : Menhub Cek Penerapan Protokol Kesehatan Di Bandara Dan Pelabuhan

Pihaknya mendorong agar sisa pagu itu digunakan untuk pembayaran TKD ASN DKI yang terlibat dalam pencegahan Covid-19.

Ajukan Permohonan

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati meminta, kepala dinas terkait agar secepatnya mengajukan surat permohonan nama pegawai yang berada digaris terdepan penanganan Corona.

“Kita sudah punya pakemnya siapa saja yang mendapatkan. Tentu yang di kantor saja itu tidak perlu. Harus yang bertugas di lapangan,” tandas Sri.

Baca juga : Jangan Panik, Tetap Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau TKD untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini sesuai pada Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, lanjutnya, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP atau TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020.

‘’Saat ini, daftar penerima TPP atau TKD sudah keluar di semua SKPD, sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud,” ungkap Chaidir. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.