Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rencana Pemanggilan Anies Oleh Polda Dipertanyakan

Senin, 16 November 2020 22:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal masa Habib Rizieq.

Anies akan diminta keterangan serta mengklarifikasi terkait dugaan tindak pidana Undang undang Kekarantinaan Kesehatan.

Menanggapi itu, Ketua Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho menilai, pemanggilan Polda Metro Jaya  terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan salah sasaran.

Agung menyatakan, ada kesan tebang pilih soal pemanggilan.

Dia mempertanyakan, kaitan pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya  dengan dasar pelanggaran Pasal 93 Undang undang tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga : Kementerian PUPR Lelang Sembilan Ruas Tol Baru

"Sepengetahuan saya penanggulangan Covid-19 di Indonesia melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dasar aturannya bukan UU Kekarantinaan tapi Peraturan Pemerintah," ujar Agung saat jumpa pers di Jakarta, Senin (16/11) malam.

Agung juga mempertanyakan konsistensi Polri dalam menegakan hukum, karena menurutnya, banyak kasus yang menyebabkan terjadinya kerumunan tidak dilakukan penegakan hukum.

"Pada saat unjuk rasa menolak Undang undang Omnibus Law, yang diikuti ratusan ribu massa kenapa polisi tidak melakukan pencegahan dan tetap membiarkan unjuk rasa tersebut berlangsung?," tanya Agung.

Aktivis 98 ini menambahkan, tidak ada satu pun panggilan atau teguran diberikan kepada pimpinan kepolisian yang bertugas mencegah terjadinya kumpulan massa pada saat aksi Omnibus Law.

Menurut Agung kepolisian juga tidak bisa tembang pilih dengan hanya memanggil 1 atau 2 pimpinan daerah yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan, tapi harus semua daerah yang terjadinya kumpulan massa dalam jumlah besar.

Baca juga : 26 Pemain Timnas U-16 Siap Jalani Pelatihan Di Stadion Pakansari

"Saat penjemputan Habib Rizieq, Bandara Soetta dipenuhi ribuan massa apa Gubernur Banten diminta klarifikasi? Begitu juga dengan ribuan orang yang berkumpul saat kampanye di Solo, apakah Walikota Solo dipanggil untuk klarifikasi. Ini ada apa? " Agung kembali bertanya.

Agung menduga Polri salah sasaran memanggil Anies Baswedan dalam kasus pernikahan dan maulid yang diadakan Habib Rizieq Shihab.

"Jelas salah sasaran. Pertama, Anies tidak hadir dalam acara tersebut. Kedua, pemprov DKI sudah pro aktif menjalankan peraturan protokol kesehatan dengan memberikan surat teguran dan menerapkan denda sebesar 50 Juta" tegas Agung.

Agung pun meminta kepada semua pihak berpikir jernih dan melihat persoalaan secara jernih dan utuh.

"Pemprov DKI sudah menegakan aturan protokol kesehatan. Denda sudah dan surat peringatan sudah lalu apa lagi?. Jangan ada kesan aneh dong," tambahnya.

Baca juga : Kawal Penyiapan SDM Unggul Dan Berdaya Saing

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, Pemprov DKI sudah melakukan langkah proaktif dalam menegakan peraturan Protokol Kesehatan (Prokes), dengan memberikan surat himbauan dan denda yang diterapkan oleh Walikota Jakarta Pusat.

"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan  pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat resmi mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya protokol kesehatan," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Senin (16/11).

Diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan tersebut sebagai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. (FIK)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.