Dark/Light Mode

Serentak Di 24 Provinsi

Besok, Puluhan Ribu Massa Buruh Kembali Turun Ke Jalan

Minggu, 1 November 2020 14:55 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Tedy Kroen/RM)
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena (KSPSI AGN), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) akan melakukan aksi serentak di 24 provinsi, Senin (2/11). 

Terkait hal itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, untuk wilayah Jabodetak, aksi demo akan dipusatkan di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi. Titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said Iqbal, lewat keterangan tertulis kepada RMco.id, Minggu (1/11).

Said Iqbal menambahkan, pada saat bersamaan, juga akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI AGN dan KSPI.

Baca juga : Presiden Xi Jinping: Berulah Dengan China, Buruk Akibatnya

"Tetapi, bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," jelas Said Iqbal.

Ia memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.

Buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Baca juga : Kementan Ekspor 5 Ton Bahan Baku Obat Ke Jerman

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violence (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tegas Said Iqbal.

Setelah tanggal 2 November, aksi akan berlanjut pada 9 November mendatang di DPR, untuk menuntut dilakukannya legislative review.  

Sehari setelahnya, atau tanggal 10 November 2020, akan ada aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum 2021.

 "Aksi 9 dan 10 November  juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," pungkas Said Iqbal. [SAR]

Baca juga : Luhut Memang Bukan Superman

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.