Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pembelian Lahan Pemprov DKI Jakarta Disidang Lagi

Ahok Digoyang-goyang

Jumat, 4 Desember 2020 07:23 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Instagram)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lagi digoyang-goyang.Kasus Pemprov DKI membeli tanahnya sendiri di Cengkareng di era Ahok diungkit dan disidang lagi. Apakah kali ini Ahok akan selamat atau tamat? Kita lihat saja nanti.

Adalah Masyarakat Anti korupsi Indonesia (MAKI) yang melayangkan gugatan praperadilan terkait leletnya pengusutan kasus tersebut. Gugatan didaftarkan MakI, 13 Oktober lalu.

Baca juga : Perpanjang SIM di Jakarta Hari ini Ada di 5 Lokasi

Ada empat pihak yang digugat yakni Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, kejaksaan Tinggi DKI, dan KPK. Gugatan dilayangkan lantaran tidak ada perkembangan dalam pengusutan kasus ini. “Mangkraknya perkara ini yang jadi alasan MakI menggugat,” ujar koodinator MAKI Boyamin Saiman, kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Kasus itu terjadi pada 13 November 2015. Saat itu, Dinas Perumahan DKI membeli lahan seluas 46 hektare atas nama Toeti Noezlar Soekarno senilai Rp 668 miliar. Lahan itu akan dibangun rumah susun. Belakangan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, lahan itu rupanya milik Dinas ketahanan Pangan, kelautan dan Pertanian (DKPKP). Jadi, Pemprov DKI membeli asetnya sendiri. Ini berarti ada kerugian negara.

Baca juga : Warga Pesisir Lelah Jadi Langganan Banjir Rob...

Polisi pun bergerak mengusut kasus ini. Penyidikan telah dilakukan Bareskrim Polri. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan, 29 Juni 2016. Beberapa pihak telah diperiksa termasuk Ahok dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat pada 2015.

Pada 2018, perkara tersebut dilimpahkan Bareskrim ke Polda Metro Jaya. Dan, hingga kini tidak ada perkembangan. “Seharusnya dalam jangka waktu 4 tahun sejak SPDP dikirim, sudah ditetapkan tersangkanya,” kata Boyamin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.