Dark/Light Mode

Pembelian Lahan Pemprov DKI Jakarta Disidang Lagi

Ahok Digoyang-goyang

Jumat, 4 Desember 2020 07:23 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Instagram)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Dalam petitum, MAKI meminta agar pengadilan mengabulkan gugatan seluruhnya. Mereka meminta Pengadilan menyatakan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejati Jakarta menghentikan penyidikan secara tidak sah. Kemudian, meminta perkara itu di limpahkan kepada komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Boyamin menduga, berlarut-larutnya pengusutan perkara ini terjadi karena melibatkan Ahok yang memberikan disposisi atas pencairan anggaran untuk pembelian lahan itu.

Baca juga : Perpanjang SIM di Jakarta Hari ini Ada di 5 Lokasi

Meski begitu Boyamin membantah sengaja mengungkit kasus ini untuk menyerang Ahok. “Jangan berpikir saya mengganggu Pak Ahok. Bisa jadi Pak Ahok ditipu anak buahnya kan? Makanya ini harus dibuka semuanya,” tegas dia.

Setelah ditunda dua kali, yakni pada 3 November dan 16 November, akhirnya sidang mulai digelar Senin (30/11) dan berlanjut hingga kemarin. Senin (30/11), pembacaan gugatan. Selasa (1/12), jawaban dari para ter mohon. Rabu (2/12), pembuktian semua pihak. Sementara kemarin, kesimpulan. “Selasa depan putusan,” ujar Boyamin.

Baca juga : Warga Pesisir Lelah Jadi Langganan Banjir Rob...

Sidang dengan nomor perkara 128/ Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin Hakim Tunggal Yusdhi. Sedangkan materi permohonan dibacakan Kurniawan Adi Nuggroho selaku kuasa hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Bagaimana tanggapan Ahok terkait gugatan praperadilan tersebut? Sampai semalam Ahok belum mau berkomentar. Pesan singkat yang dikirimkan Rakyat Merdeka belum dibalas.

Baca juga : Perpanjang SIM Di Jakarta, Ini 5 Lokasinya

Lalu apa tanggapan Polri? Polda Metro Jaya selaku termohon II mengatakan, gugatan pemohon kabur atau obscuur libel. Sebab, mereka tidak pernah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng tersebut.

“Sehingga dalil para pemohon patut untuk ditolak dan dikesampingkan,” demikian jawaban Polda Metro Jaya yang diserahkan kuasa hukumnya, AKBP Amir, ke Majelis Hakim. Menurutnya, sudah sekitar 70 saksi diperiksa dalam kasus ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.