Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Fasilitas Umum Diskriminatif
Penyandang Disabilitas Merasa Dianak-tirikan
Minggu, 6 Desember 2020 09:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kaum disabilitas belum dilibatkan dalam perencanaan pembangunan kota, terutama di sektor transportasi. Karena itu, masih banyak fasilitas umum yang tidak bisa digunakan mereka.
Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DKI Jakarta Leindert Hermeinadi mengungkapkan, kaum disabilitas masih merasa jadi anak tiri di ibukota. Sebab, masih banyak fasilitas umum yang belum ramah bagi mereka. Terutama pengguna kursi roda. Misalnya, fasilitas Transjakarta Koridor Lebak Bulus-Kota. Masih banyak halte yang tidak terjangkau pengguna kursi roda. Sebab, akses menuju halte masih berupa tangga. Mustahil, bagi pengguna kursi roda untuk melewatinya.
Selain itu, papar Leindert, banyak fasilitas transportasi belum menyediakan lahan parkir khusus bagi pengguna kursi roda. Padahal, banyak penyandang disabilitas menggunakan kendaraan khusus dari rumah untuk sampai ke transportasi umum.
Baca juga : Prabowo Merasa Dikhianati Si Anak Angkat Dari Selokan
“Motor yang kami pakai dimodifikasi menjadi roda tiga. Tapi di parkir motor ditolak, di tempat mobil juga,” ujar Leindert dalam diskusi virtual, kemarin.
Leindert menilai, masalah itu terjadi karena pemerintah dan para pengambil kebijakan masih berpandangan bahwa penyandang disabilitas itu objek yang perlu diberikan bantuan (charity-based). Padahal, di negara maju pandangan ini sudah berubah. Penyandang disabilitas dipandang sebagai subjek yang diberikan jaminan terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (human
rights-based).
Karena masih dianggap sebagai obyek itu, lanjutnya, pemerintah dalam membangun fasilitas umum tidak melibatkan penyandang disabilitas sebagai pengguna. Sekalipun dilibatkan, selama ini hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi.
Baca juga : Hasjim: Prabowo Merasa Dikhianati Edhy Prabowo
“Kontraktor meminta masukan kami supaya persyaratan terpenuhi. Saat eksekusi, jauh berbeda dari perencanaan,” ungkapnya. Leindert mencontohkan fasilitas layanan angkutan kereta api. Awalnya didesain ramah bagi disabilitas. Area lorong di stasiun cukup luas sehingga bisa dilintasi kursi roda. Tapi, sekarang dimodifikasi menjadi lebih sempit. Sehingga, kursi roda hanya bisa masuk sampai ujung dekat pintu saja.
Leindert menyarankan, agar pemerintah menyediakan motor atau angkutan dengan bak tempel yang difungsikan untuk mengangkut kursi roda, memindahkan dari rumah menuju stasiun,
terminal, bandara, dan pelabuhan.
Staf Khusus Presiden (SKP) Angkie Yudistia menegaskan, pemerintah sudah berkomitmen melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Aturan itu menyatakan penyandang disabilitas berhak mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik, akomodasi yang layak dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik, dan hak perlindungan dari bencana.
Baca juga : Presiden Tunjukin Cintanya Ke Penyandang Disabilitas
“Sekarang sudah ada 6 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dalam pemenuhan hak penyandang
disabilitas,” jelasnya.
Angkie yang juga difabel ini berharap, dengan adanya peraturan pelaksana ini pemenuhan hak penyandang disabilitas bisa diimplementasikan dengan tepat di tingkat masyarakat. Tentunya, dengan dukungan dan sinergi semua pemangku kepentingan.
“Mulai dari kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk swasta, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya perlu saling mendukung sehingga terwujudnya pembangunan inklusif disabilitas yang optimal,” tegasnya. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya