Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Puncak Peringatan HDI 2020 Digelar Semarak

Presiden Tunjukin Cintanya Ke Penyandang Disabilitas

Jumat, 4 Desember 2020 01:18 WIB
Puncak Peringatan HDI 2020 Digelar Semarak Presiden Tunjukin Cintanya Ke Penyandang Disabilitas

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo menyerukan kepada semua pihak agar Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2020 dijadikan momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas, dari paradigma karikatif dan charity based menjadi paradigma yang human rights based.

HAL itu disampaikan Presiden dalam pidato Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 yang berlangsung secara virtual di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Presiden Sahkan 9 Peraturan Turunan UU Disabilitas

Kita ingin, lanjut Presiden, secara terus menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Menjamin akses pendidikan, akses ke sehatan dan akses pekerjaan bagi penyandang disa bilitas, dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas.

Presiden mengungkapkan, banyak Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden yang ditetapkan terkait upaya perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Pada tahun 2019, terdapat dua PP yang ditandatangani, yakni PP tentang Penyelengggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyan dang Disabilitas dan PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca juga : Kecam Penyiksaan TKI, Kemlu Sampaikan Tuntutan Kepada Dubes Malaysia

Kemudian pada 2020, Presiden telah menetapkan empat peraturan pemerintah. Masing-masing adalah PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyan dang Di sa bilitas, PP tentang Akomo dasi yang Layak Dalam Proses Peradilan, PP tentang Akse sibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas, dan PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan .

“Selain itu dua Peraturan Presiden yang telah saya tanda tangani yaitu Perpres Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas,” kata Presiden.

Baca juga : Bandara Lombok Praya Perpanjang Landas Pacu

Payung regulasi, lanjutnya, sudah banyak yang diterbitkan. Tetapi, kuncinya bukan semata-mata di regulasi, tetapi peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.