Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
88 Gedung Dan Hotel Di DKI Boleh Gelar Pesta Pernikahan
Senin, 14 Desember 2020 23:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mencatat, 126 pengusaha gedung pertemuan dan hotel mengajukan izin untuk menggelar acara resepsi pernikahan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Dari jumlah itu, 88 gedung pertemuan maupun hotel mengantongi izin untuk menggelar resepsi.
"Sekitar 126 gedung yang sudah mengajukan permohonan, terdiri dari gedung atau balai pertemuan dan hotel. Sebanyak 88 di antaranya sudah mendapatkan izin," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, Senin (14/12), seperti dikutip beritajakarta.id.
Baca juga : Pengangguran Di DKI Terbesar Di Indonesia
Bambang menjelaskan, 38 pengajuan lainnya masih dalam proses verifikasi dokumen dan menunggu dijadwalkan untuk presentasi di hadapan Tim Gabungan Pemprov DKI. "Sisanya masih diproses," ucap Bambang.
Bambang menambahkan, bagi gedung maupun hotel yang sudah mendapat izin, wajib menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara ketat. Seperti, kapasitas maksimal 25 persen, jarak antar kursi minimal 1,5 meter, tidak diperkenankan ada prasmanan, tidak ada antrean tamu untuk makan/minum, alat makan/minum wajib disterilisasi, tamu hanya duduk di tempat yang sudah disediakan dan dilarang berjalan/hilir mudik, dilarang standing party, tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan HP pribadi, saat difoto dilarang melepas masker, data tamu tercatat lengkap.
Baca juga : Bersama BKPM Dan BI, KBRI Beijing Gelar Forum Bisnis Internasional
Pihak penyelenggara jugabwajib melaporkan kegiatan acara setelah selesai ke Dinas Parekraf DKI Jakarta dengan tebusan ke Sudin Parekraf Wilayah Kota. Khususnya terkait penerapan protokol acara. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya