Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penumpang Diwajibkan Bawa Hasil Rapid Test

DPP Organda : Bisnis Angkutan Makin Sulit

Minggu, 20 Desember 2020 06:00 WIB
Ilustrasi angkutan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta. (Istimewa)
Ilustrasi angkutan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan (Organda) menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan mewajibkan penumpang bus menyertakan hasil rapid test antigen. Sebab, kebijakan itu diskriminatif dan membuat bisnis angkutan makin sulit.

Sekretaris Jenderal Organda Ateng Ariyono mengatakan, tidak ada kewajiban menyertakan hasil rapid test antigen saja, jumlah penumpang bus sudah tergerus setengah, karena harus mengurangi kapasitas demi mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya, kebijakan itu berpotensi menurunkan minat penumpang berpergian. “Bisnis angkutan umum sudah sangat terpuruk. Kebijakan baru ini menambah sulit situasi,” kritik Ateng kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Selain menurunkan penumpang, Ateng menilai, kebijakan itu berpotensi membuat biaya operasional membengkak. Sebab, dengan kepadatan lalu lintas di Jakarta, razia dilakukan petugas Pemprov DKI, akan berdampak pada kemacetan, yang pada akhirnya membuat bus boros bahan bakar.

Baca juga : Kebijakan Dadakan Ujungnya Berantakan

Dalam menghadapi kondisi itu, lanjut Ateng, tidak mungkin awak bus mematikan mesin. Sehingga, jumlah bahan bakar yang dikonsumsi bertambah. Ateng juga menilai, kebijakan Pemprov DKI itu diskriminatif. Karena, penumpang kendaraan pribadi tidak diwajibkan melakukan rapid test antigen.

Padahal, mobilitas warga menggunakan kendaraan pribadi, lebih banyak dibandingkan angkutan umum. “Kami meminta Pemprov mengkaji ulang kebijakan ini,” harapnya.

Sebagai informasi, Dinas Perhubungan (Diskhub) Pemprov DKI Jakarta, mewajibkan warga yang keluar masuk Jakarta menggunakan kendaraan umum menyertakan dokumen kesehatan.

Aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 pada momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Aturan itu berlaku mulai Jumat (18/12), hingga 8 Januari 2021.

Baca juga : Ketahuan Pakai Surat Rapid Test Palsu, Sekeluarga Batal Terbang

Nanti, setiap penumpang yang masuk terminal, akan diperiksa dokumen hasil rapid test antigen. Jika tidak punya, maka calon penumpang tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanannya.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengungkapkan, Pemprov masih membolehkan memberangkatkan penumpang tanpa menyertakan hasil rapid test sampai hari ini.

“Kita masih dikasih kesempatan untuk memberangkatkan penumpang tanpa syarat hasil rapid test antigen. Sebab, sampai hari Minggu masih proses sosialisasi,” ucap pria yang akrab disapa Sani.

Setelah 20 Desember, lanjut Sani, semua wajib melengkapi suratrapid test antigen. Menurutnya, sosialisasi itu dilakukan karena sempat terjadi kekacauan di Terminal Pulogadung, pada Jumat (18/12), karena penumpang yang sudah memiliki tiket tidak boleh berangkat.

Baca juga : Jakarta Tunggu Kemenhub, Sri Sultan Ogah Terbitkan SE

“Jumat, semua anggota Dishub memeriksa calon penumpang. Setiap ada orang datang, ditanya ada hasil rapid enggak, kalau tidak ada, dilarang masuk,” kata Sani.

Karena terjadi kekacauan, lanjutnya, penumpang dan kru masih dibolehkan berangkat walau tidak membawa hasil rapid. Menurutnya, penumpang banyak yang tidak bawa hasil rapid test karena belum tahu kewajiban itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.