Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berusaha Kelabuhi Petugas, Tapi Tetap Terbongkar
278 Kafe Langgar Protokol Kesehatan
Senin, 21 Desember 2020 06:00 WIB
Sebelumnya
Sering Patroli
Arifin menambahkan, tercatat sejak 12 Oktober 2020 lalu hingga 18 Desember 2020, pihaknya menutup sementara 278 kafe dan restoran yang melanggar prokes selama pelaksanaan PSBB masa Transisi jilid dua. “Selain 278 kafe yang kami tutup. Ada 21 lainnya dikenakan denda administrasi,” ujar Arifin.
Baca juga : Prosesi Pemakaman Kakak Menko Polhukam Tertib Protokol Kesehatan
Dia menuturkan, petugas rutin keliling mengawasi diskotek. Menurutnya, banyak pengusaha berupaya mengelabuhi petugas. Dari luar, tempat hiburan, terlihat tidak beroperasi. Ternyata begitu diperiksa, banyak pengunjung di dalam diskotik. “Itu dia pintarnya mereka menyembunyikan, sebisa mung- kin mengelabui aparat kan,” jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengetahui siasat para pengusaha hiburan malam. Dan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli untuk ke depannya. Arifin mengaku, sudah melakukan pemetaan di mana saja titik-titik yang berpotensi terjadi kerumunan pada perayaan pergantian tahun. “Kami akan kerahkan 3.000 personel untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Baca juga : Mendagri: Pilkada Penuh Terobosan, Protokol Kesehatan Juga Dipatuhi Pemilih
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta, agar tempat makan, kafe, restoran, hingga tempat wisata juga dilakukan batas operasional pukul 21.00 mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 tahun 2020 dan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya