Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berusaha Kelabuhi Petugas, Tapi Tetap Terbongkar

278 Kafe Langgar Protokol Kesehatan

Senin, 21 Desember 2020 06:00 WIB
Petugas saat menyegel tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di Daan Mogot, Jakbar, Sabtu (19/12). (Foto : Twitter)
Petugas saat menyegel tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di Daan Mogot, Jakbar, Sabtu (19/12). (Foto : Twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan razia protokol kesehatan (prokes) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hasilnya, sebanyak 278 kafe ditutup karena melanggar aturan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB).

Akhir pekan lalu, sejumlah petugas gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan razia ke sejumlah kafe di Jakarta.

Salah satunya, di Vote Bar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Kafe ini terdiri dari tiga lantai. Sepintas tidak ada yang salah dengan operasional kafe itu. Sebab, suasana di lantai satu dan dua terlihat, lengang. Namun, di lantai tiga, petugas menemukan keramaian. Di sini, hampir seluruh pengunjung tak memakai masker, dan tidak menjaga jarak.

Baca juga : Prosesi Pemakaman Kakak Menko Polhukam Tertib Protokol Kesehatan

Di lantai ini, kafe didesain mirip diskotek. Dan, lengkap dengan atraksi dari Disc Jockey (DJ). “Di bawah memang tertib. Tapi di lantai tiga, melanggar peraturan. Jumlah pengunjung juga melebihi kapasitas yang ada,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mukti Juharsa saat meninjau lokasi, akhir pekan lalu.

Selain merazia prokes, petugas memeriksa urin pengunjung. Hasilnya, satu orang dinyatakan positif benzo. “Dari 43 orang dites urine ada satu orang positif benzo,” ungkap Mukti.

Pelanggaran serupa juga terjadi di kafe Boca Rica Bar di Semanggi, Jakarta Selatan. Pengunjung sangat padat dan kafe buka melebihi aturan jam operasional.

Baca juga : Mendagri: Pilkada Penuh Terobosan, Protokol Kesehatan Juga Dipatuhi Pemilih

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat ini ketentuan operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Menindak pelanggaran itu, petugas menyegel dua lokasi tersebut selama 1x24 jam. Jika kedua kafe itu kembali melakukan pelanggaran, Pemprov akan menyiapkan sanksi lebih berat.

Sehari sebelum razia itu, Satpol PP DKI Jakarta juga menutup tem- pat hiburan malam Diskotek New Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (19/12).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Diskotek New Monggo Mas ditutup karena sembilan orang di sana dinyatakan positif narkoba saat Badan Nasional Narkotika (BNN) DKI Jakarta melakukan razia.

Baca juga : Berseragam SMA, Petugas TPS Di Pangalengan Terapkan Protokol Kesehatan

Selain itu, Diskotek New Monggo Mas beroperasi di tengah masa PSBB Transisi di Jakarta. Padahal, jenis hiburan malam seperti diskotek itu belum diizinkan beroperasi. “Kami lakukan menyegel secara permanen. Tempat ini tidak boleh beraktivitas, kemudian izin usaha yang dimiliki akan kami cabut,” tegas Arifin.

Diterangkannya, tempat ini bukan kali pertama disegel Pemprov DKI Jakarta. Setahun silam, Diskotek Monggo Mas disegel karena kasus narkoba juga. Izin usahanya diskotek itu telah dicabut. Namun, manajemen baru diskotek itu kembali mengajukan izin usaha dengan nama New Monggo Mas.

“Berganti manajemen, kan sesuai dengan ketentuan, diperbolehkan mereka mengurus lagi izin. Sekarang melanggar lagi, narkoba dan melanggar aturan protokol kesehatan, tempat ini tidak boleh buka lagi,” lanjutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.