Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ortu Punya Hak Penuh Untuk Kasih Izin

Lagi Digodok, Sekolah Yang Penuhi Kriteria, Boleh Blended Learning

Sabtu, 2 Januari 2021 11:11 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
“Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak. Mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan standar asesmen yang kami lakukan dapat lebih akurat,” jelas Nahdiana.

Hasil asesmen tersebut akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning. Yaitu, pembelajaran dengan mengkombinasikan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah.

Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dalam asesmen tersebut, akan menjadi sekolah model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga : Penjara Untuk Kriminal, Bukan Untuk Yang Beda Pandangan

Nahdiana menambahkan, laman Siap Belajar tersebut tidak akan berhenti pada tahapan asesmen sekolah saja. Melainkan juga dilanjutkan dengan verifikasi kondisi sekolah secara langsung.

Sekolah yang terpilih dan menjadi sekolah model, akan mendapatkan pengawasan dan evaluasi terkait pelaksanaan.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berharap, kerja sama dan peran aktif para orang tua serta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan pembelajaran semester genap TA 2020/2021 ini.

Baca juga : Uang Suap Untuk Bupati Solok Selatan Diterima Lewat Istrinya

"Kami gencarkan sosialisasinya kepada satuan-satuan pendidikan yang ada. Kami juga telah memanfaatkan platform JAKI (Jakarta Kini) untuk pengisian CLM (Corona Likelihood Metric) yang menjadi salah satu komponen dari asesmen Siap Belajar," terang Nahdiana.

Dalam penerapan blended learning, para orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah. Dengan demikian, pihak sekolah tetap harus mematangkan kesiapannya dalam melanjutkan pelaksanaan belajar dari rumah. Terlebih, bagi sekolah yang tidak memenuhi kriteria atau tidak menjadi sekolah model.

Nahdiana juga menyampaikan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberikan edukasi dan penjelasan lebih lanjut terkait blended learning ini. Khususnya, bagi para peserta didik dan orangtua.

Baca juga : Sambut Tahun 2021, Layanan SIM Keliling di Jakarta Hadir di 5 Lokasi

“Hal ini akan terus kami lakukan, untuk memastikan keselarasan antara kami dan para orangtua dan peserta didik. Apalagi, blended learning ini merupakan skema yang masih baru. Masih belum banyak dipahami. Sudah menjadi tugas kami, untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat,” pungkasnya.

Seluruh proses terkait blended learning ini akan dipersiapkan dengan baik dan matang, sebelum diimplementasikan. Baik dari segi kesiapan dalam hal protokol kesehatan, hingga kegiatan belajar-mengajar. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.