Dark/Light Mode

Uang Suap Untuk Bupati Solok Selatan Diterima Lewat Istrinya

Selasa, 7 Mei 2019 17:33 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran istri Bupati Solok Selatan (Solsel) Muzni Zakaria, Suriati Muzni.

Suriati diduga turut menyalurkan penerimaan suap sang suami dari Pemilik Grup Dempo, M Yamin Kahar. Meski begitu, belum ada keterangan lebih lanjut, apakah Suriati juga turut menikmati uang haram tersebut atau tidak.

KPK menegaskan, Suriati bersama Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bupati Solsel ikut terlibat dalam proses penerimaan suap tersebut.

Baca juga : Pamitan Di Acara Kings Day

“Pada Juni 2018, MZ (Muzni Zakaria) meminta agar uang diserahkan pada pihak lain. Rp 25 juta diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai, dan Rp 60 juta diserahkan pada istri MZ,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5).

Suap yang diterima Muzni mencapai Rp 775 juta. Uang suap itu berasal dari dua proyek: Rp 460 juta untuk suap proyek pembangunan jembatan Ambayan, dan Rp 315 juta untuk suap proyek Masjid Agung Solsel.

Uang suap yang diterima Muzni saat ini, sebagian telah dikembalikan ke KPK. Jumlahnya Rp 440 juta. Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam perkara ini.

Baca juga : Ternyata, Pemberian Barang Mewah Kepada Bupati Sri Adalah Saran Orang Dekatnya

“KPK menghargai pengembalian uang ini. Sikap koperatif dari pihak-pihak yang diproses secara hukum, tentu akan dihargai, meskipun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya,” tegas Basaria.

Muzni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  [OKT]

Baca juga : Besok, Bupati Bekasi Cs Disidang

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.