Dark/Light Mode

PSBB Ketat DKI Jakarta Diperpanjang

Wagub Akui Penambahan Jam Operasional Mal Dan Restoran Atas Desakan Pengusaha

Senin, 25 Januari 2021 18:06 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Ist)
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dan restoran di Jakarta saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atas desakan pengusaha.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang PSBB dari 26 Januari hingga 8 Februari mendatang. Dalam salah satu aturannya, kegiatan pusat perbelanjaan atau mal diperpanjang sampai dengan pukul 20.00 WIB. Satu jam lebih lama dibandingkan aturan lama yang hanya memperbolehkan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

Baca juga : PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 8 Februari, Mall Boleh Buka Sampai Pukul 20.00 WIB

Riza mengatakan, para pelaku usaha restoran dan pusat perbelanjaan meminta agar ada pelonggaran jam operasional. Permintaan itu dikabulkan oleh Pemprov DKI dan memutuskan memberikan waktu operasional satu jam lebih lama dibanding dengan aturan pada PSBB ketat sebelumnya. "Itu permintaan dari teman-teman pelaku usaha," ujar politisi Partai Gerindra ini di Balai Kota Jakarta, Senin (25/1).

Pelonggaran jam operasional mal dan restoran itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 yang juga mengamanatkan perpanjangan masa PSBB ketat hingga 8 Februari 2021.

Baca juga : Wapres: Dampak Covid-19, Kemiskinan Akan Meningkat

Kategori kegiatan restoran yang dimaksud adalah usaha warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan di lokasi binaan, dan lokasi sementara. Tempat-tempat usaha itu diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB.

Akan tetapi, pengunjung tetap dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat yang tersedia. Sementara layanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.

Baca juga : Pembatasan Masuk Indonesia Dari Luar Negeri Sudah Tepat

"Jadi PSBB ketat itu, secara umum tidak ada perubahan banyak terkait kebijakan. Hanya jam operasional mal yang sebelumnya sampai dengan jam 7 malam menjadi sampai dengan jam 8 malam. Ini mempertimbangkan permintaan dari mal dan restoran terkait jam makan malam," tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.