Dark/Light Mode

Langgar Ganjil Genap Kota Bogor, 3.200 Mobil Dipaksa Putar Balik

Sabtu, 6 Februari 2021 19:24 WIB
Penyanyi Ayu Ting Ting disuruh putar balik oleh Satpol PP karena melanggar aturan ganjil genap Kota Bogor. (Foto: Instagram Bima Arya)
Penyanyi Ayu Ting Ting disuruh putar balik oleh Satpol PP karena melanggar aturan ganjil genap Kota Bogor. (Foto: Instagram Bima Arya)

RM.id  Rakyat Merdeka - 3.200 mobil berpelat nomor ganjil dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang Kota Bogor diminta putar balik. Mereka melanggar aturan ganjil dan genap akhir pekan yang diterapkan Pemkot Bogor.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, petugas gabungan di pos sekat dekat pintu Tol Baranangsiang memberhentikan sekitar 40 persen yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang.

Baca juga : Wali Kota Bogor Tinjau Sejumlah Titik Pembatasan

"Mobil yang diberhentikan dan diminta memutar balik arah kembali ke jalan tol adalah mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap di kalendar," katanya.

Pada hari Minggu (7/2), menurut Dody, kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dibolehkan. Sedangkan kendaraan dengan nomor genap agar beristirahat dahulu.

Baca juga : Ganjil Genap Di Kota Bogor, Ayu Ting Ting Disuruh Putar Balik

Berdasarkan data dari PT Jasa Marga di pintu Tol Baranangsiang, kata Dody, jumlah kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor, Sabtu (6/2) pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, tercatat 8.055 kendaraan.

Di sela pemantauan pelaksanaan sistem ganjil dan genap bagi kendaraan bermotor di pos sekat dekat pintu Tol Jagorawi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan, petugas gabungan meminta pengendara memutar balik arah dengan sikap yang ramah.

Baca juga : Bogor Berani Terapkan Ganjil Genap, Pengamat: Kalau Berhasil, Daerah Lain Bisa Contoh

Namun, kata dia, tidak semua kendaraan dengan pelat nomor ganjil diminta memutar balik arah. Kalau tujuannya sangat penting dan mendesak. Misalnya, kendaraan operasional pemerintah yang sedang tugas, ambulans membawa orang sakit atau jenazah, maupun kendaraan damkar yang menuju ke lokasi kebakaran, tetap diizinkan. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.