Dark/Light Mode

Antisipasi Peningkatan Kasus Akibat Libur Panjang

Awas, Varian Baru Corona Menyebar Cepat Di Jakarta

Minggu, 7 Maret 2021 05:50 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Istimewa)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Pemerintah Pusat juga sudah mengambil kebijakan tidak ada cuti bersama di jeda libur (Jumat),” kata Riza di Balaikota DKI Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah rencananya memberikan cuti bersama pada Jumat (12/3). Namun, rencana ini diurungkan untuk mencegah kembali terjadinya peningkatan kasus Covid-19.

Riza meminta PNS DKI tetap bekerja pada Jumat pekan depan. Menurut dia, pengalaman sebelumnya terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 pada saat libur cuti bersama akhir tahun lalu. Pemerintah saat ini tengah berusaha menekan angka penularan Covid-19.

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro telah membuahkan hasil yang memuaskan. Kami berharap bisa Diturunkan lagi. Jadi sekali lagi, PNS tidak boleh libur ke luar kota. Termasuk di Jumat tanggal 12 Maret,” tegas Riza.

Baca juga : Ada Varian Baru Inggris, Jokowi Minta Masyarakat Tak Panik

Cegah Kematian

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito menyebutkan, sejumlah periode libur panjang berdampak pada peningkatan tajam terhadap penambahan kasus positif.

Data Satgas Covid-19, pada September 2020 dengan kenaikan 42,3 persen atau 45.895 kasus. Hal ini kontribusi dari libur panjang pada periode 15-17 dan 20-23 Agustus 2020.

Grafik penambahan kasus selanjutnya cenderung melandai pada September-Oktober dan November 2020, meskipun kasus masih bertambah. Namun, Desember 2020 hingga Januari 2021, terjadi lagi peningkatan tajam hingga mencapai 190.191 kasus. Melonjak lebih dari 100 persen dibandingkan Oktober 2020.

Baca juga : Antisipasi Panen Raya, Mentan Optimalkan Peran Kostraling Amankan Stok Dan Harga Beras

“Ini yang paling penting untuk dicatat. Ada implikasi kematian pada setiap event libur panjang yang terjadi sepanjang satu tahun kebelakang,” imbuh Wiku.

Membandingkan data pada bulan-bulan tanpa libur panjang, jumlah kematian sekitar 50 hingga 900 kasus. Sebaliknya, bulan-bulan dengan libur pan­jang, kematian meningkat tajam menjadi 1.000-2.000 kasus.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negar Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 kementerian/lembaga terkait.

Baca juga : KPK Buka Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Di Bintan

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya ter­dapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersa­ma dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja” ujar Muhadjir. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.