Dark/Light Mode

Raih Penghargaan, Satpol PP DKI Harus Lebih Santuy

Selasa, 9 Maret 2021 10:44 WIB
Satpol PP DKI Jakarta
Satpol PP DKI Jakarta

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta kembali mendapatkan penghargaan Karya Bhakti Satpol PP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi terhadap komitmen serta integritas Satpol PP DKI Jakarta dalam menjalankan peran, tanggung jawab, tugas, dan fungsinya menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pemberian penghargaan ini dinilai dari peran Satpol PP dalam rangka melakukan pencegahan, pengawasan, dan penegakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19.

"Dalam situasi pandemi Satpol PP menjadi garda terdepan dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penegakkan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran prokes," ujarnya, dikutip beritajakarta, Selasa (9/3).

Menurutnya, Satpol PP DKI Jakarta menjadi duta atau pelopor perubahan perilaku terkait dengan penerapan kepatuhan 3M dan prokes. 

Baca juga : Di Tengah Pembatasan, Trafik Kargo AP I Lebih Tinggi Dari Penumpang

Penghargaan ini menjadi motivasi Satpol PP DKI Jakarta untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

"Ini salah satu penilaian terhadap kinerja Satpol PP se-DKI Jakarta. Untuk itu, penghargaan ini merupakan hasil kinerja para personel di lapangan," terangnya.

Arifin menuturkan, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda dan menciptakan ketenteraman serta ketertiban umum. 

Selain itu, juga memiliki fungsi perlindungan masyarakat. Sehingga, fungsi dan tugas harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta penghormatan kepada setiap orang.

Arifin mendorong para personel untuk terus meningkatkan soft skill agar dalam melaksanakan tugas tidak mudah terprovokasi dan emosi. 

Baca juga : Rebut Suara Sempalan, Partai Politik Baru Tebar Ancaman

Meski demikian, tindakan tegas harus tetap diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

"Artinya, walaupun kita melakukan penegakkan hukum, harkat dan martabat setiap orang harus dihormati, dilindungi, dan dilayani. Prinsip melayani warga dengan humanis penuh keramahtamahan ditunjukan dalam rangka menegakkan peraturan daerah," ujarnya.

Ia mengungkapkan, metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan harus berjalan secara efektif dan maksimal. Personel Satpol PP harus inovatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kita harus memberikan suatu terobosan lain, dalam hal ini inovasi-inovasi yang bisa kita lakukan berkaitan dengan tupoksi satpol PP," ucapnya.

Arifin menambahkan, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP harus memahami dan menguasai berbagai aturan yang berlaku diantaranya peraturan gubernur (pergub) dan keputusan gubernur (kepgub).

Baca juga : Rapat Perdana, Bidang Olahraga Mobil IMI Harus Bisa Cetak Pembalap Baru

"Personel Satpol PP harus mempunyai kemampuan dan keahlian dalam melakukan penegakkan hukum berkaitan dengan yustisi karena ada beberapa tindakan penegakkan perda yang harus dilakukan prosesnya melalui pro yustisia, tipiring dan sebagainya," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga memberikan penghargaan di peringatan HUT ke-70 Satpol PP dan HUT ke-58 Satuan Perlindungan Masyarakat di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).[MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.