Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Polisi Larang Sahur On The Road
Yang Bandel, Bakal Nginap Di Jeruji Besi
Sabtu, 10 April 2021 06:10 WIB
Sebelumnya
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DKI Jakarta Arifin menegaskan, semua aktivitas di bulan Ramadan harus mematuhi aturan. Termasuk, dalam berdagang makanan buka puasa.
“Jika dilakukan tidak sesuai pada tempatnya, akan ditertibkan oleh Satpol PP,” ujarnya.
Ditegaskannya, tidak ada larangan aktivitas ekonomi di masa pembatasan aktivitas masyarakat, selama itu dilakukan sesuai aturan. Jika dagang takjil di dalam gedung atau pasar, tidak ada larangan. Tapi, harus mencegah terjadinya kerumunan.
Baca juga : Sigap Atasi Kebakaran Kilang Balongan, Pertamina Patut Diapresiasi
“Jika jualan di gedung, pengelola gedungnya harus batasi jumlah orang yang belanja, jarak antar pedagang diatur jangan kemudian terjadi lonjakan lagi,” imbau Arifin.
Khusus Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Arifin menyakinkan Satpol PP terus berkoordinasi dan mengingatkan pengelola tetap menerapkan upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Pengelola harus terus menerus mengedukasi dan lakukan pengawasan yang ketat. Intinya kalau ada pelanggaran, di Tanah Abang, di lokasi lain, masyarakat bisa lapor ke kami,” katanya.
Baca juga : Polisi Bubarkan Puluhan Massa Yang Demo Kantor Demokrat
Dirikan Posko
Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan mendirikan posko di Pasar Tanah Abang, untuk memantau penerapan prokes.
“Posko pemantauan akan ditempatkan di sejumlah titik rawan kerumunan pengunjung,” ungkap Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma.
Baca juga : KKP Tangkap 3 Kapal Ilegal Yang Menangkap Ikan Di Teluk Tolo
Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M tertanggal Senin, 5 April 2021. Edaran ini mencakup aturan dalam melakukan berbagai kegiatan ibadah Ramadan dan dilakukan bersama-sama.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya