Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polisi Larang Sahur On The Road

Yang Bandel, Bakal Nginap Di Jeruji Besi

Sabtu, 10 April 2021 06:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: ANTARA)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DKI Jakarta Arifin menegaskan, semua aktivitas di bulan Ramadan harus mematuhi aturan. Termasuk, dalam berdagang makanan buka puasa.

“Jika dilakukan tidak sesuai pada tempatnya, akan ditertibkan oleh Satpol PP,” ujarnya.

Ditegaskannya, tidak ada larangan aktivitas ekonomi di masa pembatasan aktivitas masyarakat, selama itu dilakukan sesuai aturan. Jika dagang takjil di dalam gedung atau pasar, tidak ada larangan. Tapi, harus mencegah terjadinya kerumunan.

Baca juga : Sigap Atasi Kebakaran Kilang Balongan, Pertamina Patut Diapresiasi

“Jika jualan di gedung, pengelola gedungnya harus batasi jumlah orang yang belanja, jarak antar pedagang diatur jangan kemudian terjadi lonjakan lagi,” imbau Arifin.

Khusus Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Arifin menyakinkan Satpol PP terus berkoordinasi dan mengingatkan pengelola tetap menerapkan upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Pengelola harus terus menerus mengedukasi dan lakukan pengawasan yang ketat. Intinya kalau ada pelanggaran, di Tanah Abang, di lokasi lain, masyarakat bisa lapor ke kami,” katanya.

Baca juga : Polisi Bubarkan Puluhan Massa Yang Demo Kantor Demokrat

Dirikan Posko

Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan mendirikan posko di Pasar Tanah Abang, untuk memantau penerapan prokes.

“Posko pemantauan akan ditempatkan di sejumlah titik rawan kerumunan pengunjung,” ungkap Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma.

Baca juga : KKP Tangkap 3 Kapal Ilegal Yang Menangkap Ikan Di Teluk Tolo

Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M tertanggal Senin, 5 April 2021. Edaran ini mencakup aturan dalam melakukan berbagai kegiatan ibadah Ramadan dan dilakukan bersama-sama.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.