Dark/Light Mode

Polisi Larang Sahur On The Road

Yang Bandel, Bakal Nginap Di Jeruji Besi

Sabtu, 10 April 2021 06:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: ANTARA)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushola.

Isi Surat Edaran No 03 tahun 2021 antara lain membolehkan pengurus masjid/mushola menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushola dengan menerapkan prokes secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.

Kemudian, pengajian, ceramah, taushiyah atau kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Selain itu, peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan prokes secara ketat.

Baca juga : Sigap Atasi Kebakaran Kilang Balongan, Pertamina Patut Diapresiasi

Pengurus dan pengelola masjid/mushola wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes dan mengumumkan kepada seluruh jamaah. Seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Berikutnya, shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif atau mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah Indonesia atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan, Pemprov DKI Jakarta mengawasi prokes di lapangan. Sebab, walaupun jumlah kasus turun, namun angka penularan masih tinggi. Positivity rate atau rasio positif orang yang tertular Covid-19 masih berkisar 9 sampai 10 persen. Relaksasi aktivitas warga baru ideal dilakukan jika di bawah 5 persen.

Baca juga : Polisi Bubarkan Puluhan Massa Yang Demo Kantor Demokrat

“Kalaupun dibuka, pemerintah harus bisa memastikan, setiap masjid, mushola, yang menggelar ibadah membatasi kapasitasnya maksimal 50 persen. Kalau sudah lebih, warga lebih baik ibadah di rumah,” imbau Tri dalam keterangannya.

Selain itu, prokes dari mulai menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, wajib diterapkan. Dia mewanti-wanti, Pemprov DKI Jakarta agar mewajibkan setiap masjid/mushola memiliki satgas internal penanganan Covid-19. Satgas inilah yang akan mengawasi prokes selama pelaksanaan ibadah saat Ramadan.

“Karena dibolehkan, jamaah akan lebih banyak. Sebab tahun lalu, pemerintah melarang total ibadah di masjid. Ini harus diawasi betul lewat Satgas Covid-19 internal,” tegasnya.

Baca juga : KKP Tangkap 3 Kapal Ilegal Yang Menangkap Ikan Di Teluk Tolo

Di luar kegiatan ibadah, Tri mengingatkan, potensi penularan pasti meningkat. Sebab, selama Ramadan ini banyak kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Contohnya adalah mencari takjil atau hidangan berbuka, buka bersama, hingga kegiatan sahur on the road. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.