Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polisi Larang Sahur On The Road

Yang Bandel, Bakal Nginap Di Jeruji Besi

Sabtu, 10 April 2021 06:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: ANTARA)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya melarang warga melakukan kegiatan sahur di jalan atau Sahur On The Road (SOTR) di Jakarta. Yang melanggar, bisa dijebloskan ke jeruji besi alias penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aparat akan menyekat sejumlah titik ruas jalan untuk mencegah kegiatan SOTR.

“Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi sahur on the road. Di jalan raya di pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni, mulai malam hari sampai pagi kita jaga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan persnya, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Sigap Atasi Kebakaran Kilang Balongan, Pertamina Patut Diapresiasi

Nantinya, polisi akan menutup perempatan dan jalan yang menjadi lokasi berkumpul masyarakat. Ditegaskannya, jika ditemukan ada masyarakat yang tetap nekat keliling melakukan SOTR, polisi akan langsung membubarkannya. Jika masih bandel, akan diambil tindakan hukum. Yakni, penerapan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kami akan kedepankan persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru penindakan hukum protokol kesehatan (prokes),” ujarnya.

Tak hanya penjagaan dan penyekatan,lanjut Yusri, Polda Jaya akan melakukan patroli skala besar di seluruh Jakarta.

Baca juga : Polisi Bubarkan Puluhan Massa Yang Demo Kantor Demokrat

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta, masyarakat tetap berada di rumah selama masa Ramadan nanti. Meski sudah dibolehkan ibadah di Masjid, menurut Riza, tempat ibadah paling baik saat ini adalah di rumah.

“Di masa pandemi, tempat yang terbaik adalah di rumah. Apalagi anak-anak di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun, lebih baik berada di rumah,” harapnya.

Taat Prokes

Baca juga : KKP Tangkap 3 Kapal Ilegal Yang Menangkap Ikan Di Teluk Tolo

Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Muhammad Zen mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memang memperbolehkan shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadan 2021. Meski begitu, semua harus patuh panduan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Diingatkannya, pengurus masjid harus membatasi jumlah jemaah shalat tarawih berjamaah maksimal 50 persen dari kapasitas. Tujuannya menghindari penumpukan jemaah yang bisa menyebabkan kerumunan.

Pihaknya mencatat, ada 10 kegiatan saat Ramadan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Yakni, sahur bersama, shalat rawatib, shalat Jumat, kultum dan kajian keagamaan tatap muka. Selain itu, buka puasa dan shalat tarawih, peringatan malam nuzulul al Qur’an, I’tikaf, penunaian dan pendistribusian Zakat dan Malam Takbir serta Shalat Idul Fitri 1442 H.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.