Dark/Light Mode

Kasus Corona Di Jakarta Sudah Genting

Sudah Saatnya Anies Menarik Rem Darurat

Jumat, 18 Juni 2021 06:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: FB @ArizaPatria)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: FB @ArizaPatria)

 Sebelumnya 
Ditegaskannya, penegakan hukum dilakukan petugas mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta. Dalam aturan itu dijelaskan, seluruh masyarakat, tempat usaha dan sebagainya harus mematuhi Prokes.

Arifin menegaskan, Satpol PP selalu berkoordinasi dengan instansi lain dalam melakukan pengawasan. Di antaranya, dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Dinas Perhubungan DKI, Kepolisian, TNI, hingga perangkat wilayah seperti Kecamatan dan Kelurahan.

Baca juga : Luhut Jawabnya Begini, Ganjar Jawabnya Begitu

Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Idris Ahmad meminta, Pemprov DKI fokus menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Apalagi, saat ini penularan Covid-19 di Ibu Kota sudah masuk situasi genting.

”Sekarang ini pengawasan kendor. Aturan batas kapasitas tidak lagi diawasi, aturan kerja di rumah tidak dipantau, akhirnya muncul kluster perkantoran dan kerumunan di mana-mana,” ungkap Idris.

Baca juga : Vaksin Virus Corona Di Indonesia Ampuh Lawan Varian Delta

Selain itu, dia menilai, pelaksanaan micro lockdown di lingkungan RT yang masuk zona merah tidak berjalan optimal. Sebab, pengawasannya yang minim. Bahkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan, sebanyak 51 persen kasus Covid-19 baru berasal dari RT yang justru telah menerapkan micro lockdown.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menilai, dengan situasi lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saatnya menarik rem darurat. Diharapkannya, kebijakan membuka tempat hiburan malam dikaji kembali.

Baca juga : Keterisian Rumah Sakit Kritis, Nakes Keteteran

”Kalau perkantoran diminta 50 persen bekerja dari rumah, tetapi tempat hiburan tetap dibuka ya percuma. Angka Covid-19 tetap akan melonjak,” sentil Teguh.

Dia menuturkan, peningkatan pembatasan dibutuhkan sampai kasus mereda. Apabila terjadi penurunan kasus, kebijakan rem darurat bisa dihentikan. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.