Dark/Light Mode

Inventarisasi Njelimet, Pejabat Lempar Handuk

Banyak Aset Pemprov DKI Dicaplok Swasta

Sabtu, 22 Mei 2021 06:25 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI, Misan Samsuri. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)
Wakil Ketua DPRD DKI, Misan Samsuri. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan bisa segera menyelesaikan masalah inventarisasi aset untuk meminimalisir kerugian.

Inventarisasi aset hingga kini belum beres. Hal itu terjadi karena banyak aset namun tidak ditemukan bentuk fisiknya alias Cuma di atas kertas. Selain itu, ada juga aset yang dicaplok alias dikuasai swasta, meskipun tercatat sebagai aset DKI.

Wakil Ketua DPRD DKI, Misan Samsuri mendorong Pemprov DKI Jakarta cepat melakukan inventasi aset.

Baca juga : Menteri ESDM Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

“Buruknya pencatatan aset ini bisa berpotensi menyebabkan kerugian. Sebab, banyak aset berpotensi kepemilikannya diklaim oleh orang lain,” ungkap Misan, di Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan, pencatatan aset juga diperlukan agar Pemprov DKI bisa mengantongi data akurat. Sebab, banyak aset tanah masih menggunakan nilai jual pada 10-20 tahun lalu. Padahal harga tanah hampir setiap tahun naik.

“Kalau harga tanah sekarang dengan 20 tahun lalu perbedaannya berapa. Tapi masih dicatat dengan data lama,” ungkapnya.

Baca juga : Monitor Pendatang Dan Kontrol Covid, Pemprov DKI Pakai Aplikasi Data Warga

Tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan aset milik Pemprov DKI. Menurut Kepala Koordinator Wilayah III KPK, Abdul Haris, nilai aset bermasalah di Jakarta mencapai ratusan triliun rupiah.

“Aset-aset ini dapat kita selesaikan. Baik secara perdata maupun pidana. Semoga kalaupun harus secara pidana, kita memiliki strategi agar dapat memenangkan perkara yang disidangkan,” kata Haris, Rabu (3/6/2020).

Hasil temuan KPK antara lain menyebutkan, ada sejumlah aset DKI Jakarta dikuasai oleh pihak ketiga, rumah atau kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pensiunan, dan aset yang belum optimal pemanfaatannya.

Baca juga : Antisipasi Klaster Baru Covid, Pemprov DKI Perketat Prokes Di Setiap Pasar

KPK merekomendasikan Pem­prov DKI untuk mengambil langkah untuk mempercepat sertifikasi, serta penertiban aset maupun fasilitas umum dan fasilitas sosial. Selain itu, KPK merekomendasikan pembentukan kelompok kerja penyelesaian aset bermasalah, penerbitan Perda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta mengindentifikasi aset bersama seluruh OPD.

Selain itu, KPK juga mendorong Pemprov DKI bekerja sama dengan BPNdan Kejaksaan untuk melakukan pengecekan langsung aset bermasalah, pemasangan papan bicara atau tanda batas, serta identifikasi dan verifikasi fasilitas umum (fasum) fasilitas sosial (fasos).

KPK mencatat, dari upaya pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta tahun 2019, didapat nilai penertiban dan penyelamatan aset senilai total Rp 3,7 triliun. Terdiri dari penertiban aset senilai Rp 334 miliar, penyelamatan aset senilai Rp 1,18 trili­un, serta senilai Rp 2,19 triliun dari fasum dan fasos.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.