Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Covid Meroket, Masjid Al Azhar Gelar Shalat Jumat Dengan Kapasitas 25 Persen

Jumat, 25 Juni 2021 10:25 WIB
Masjid Al Azhar adakan shalat Jumat dengan patuhi prokes.
Masjid Al Azhar adakan shalat Jumat dengan patuhi prokes.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengelola Masjid Agung Al Azhar di Jakarta, tetap menggelar  Shalat Jumat, dengan kapasitas 25 persen atau sekitar 250 orang dari total kapasitas gedung utama mencapai 1.000 orang. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta meniadakan Shalat Jumat di tengah lonjakan kasus Covid-19 . 

"Berdasarkan Maklumat MUI DKI Jakarta itu boleh menggelar Shalat Jumat untuk tempat ibadah dengan patuhi protokol kesehatan (prokes), ketat," kata Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar, Iding di Jakarta, dikutip Jumat (25/6).

Ia memastikan prokes tetap diberlakukan dengan lebih ketat, di antaranya setiap jamaah di pintu gerbang diukur suhu tubuhnya dan memastikan menggunakan masker.

Baca juga : Hasil Survei : Masyarakat Sumsel Puas Dengan Kinerja Herman Deru

Kemudian, pihaknya menyediakan sabun untuk mencuci tangan sebelum melaksanakan shalat.Selain itu, sebelum memasuki ruang utama, jamaah kembali akan diukur suhu tubuhnya.

Sedangkan jarak yang diatur setiap jamaah sekitar satu meter untuk mencegah kontak fisik.Apabila di ruang utama sudah terisi sesuai kapasitas yang dibuka mencapai 250 orang, maka pihaknya menggunakan gedung aula yang dibuka 25 persen dari kapasitas 500 orang.

Ia menyakini, jumlah jamaah yang hadir Shalat Jumat tidak akan ramai karena sebagian besar jamaah merupakan pekerja kantoran di sekitar masjid.

Baca juga : Covid Meroket, Taman Ragunan Ditutup Sementara

Sedangkan saat ini kebijakan yang berlaku adalah pemberlakuan masuk kantor hanya 25 persen dan selebihnya kerja dari rumah.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melarang Shalat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021.

Riza menyebutkan, hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sesuai arahan dari Pemerintah Pusat.

Baca juga : Olimpiade Tokyo, Marcus/Kevin Belum Puas 100 Persen

Saat ini, hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang mengalami peningkatan.Pertambahan jumlah kasus positif per Kamis (24/6) kembali mencatatkan rekor tertinggi, yakni 7.505 kasus dan tambahan kasus aktif (dirawat dan isolasi) mencapai 4.932 kasus.[MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.