Dark/Light Mode

Polda Metro Tahan Kendaraan Berplat Nomor Sunda Nusantara

Rabu, 5 Mei 2021 15:29 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD, yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (5/5).

Selain menilang, penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut. "Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," imbuhnya.

Baca juga : Curi Start Mudik Sudah Terjadi Di Mana-mana

Terpisah, Kepala Sat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, mobil tersebut diamankan di Gerbang Tol Cawang. Di dalamnya diisi oleh 2 orang yang mengaku berasal dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

Saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Akmal.

Baca juga : Polda Metro: Kesiapan Penyekatan Mudik Di Jakarta Sudah 80 Persen

Kendaraan itu hendak menuju Bogor. Dengan tujuan menjemput keluarga. Namun, saat diperiksa petugas, pengemudi tidak bisa menunjukan surat-surat resmi kendaraan.

Malah menunjukan identitas dari Kekasisaran Sunda Nusantara. "Surat kendaraan enggak ada. Cuman bawa STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara,” imbuh Akmal. 

Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ. "Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.