Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Anies Larang Jualan Hewan Kurban Di Zona Merah, Sarankan Jualan Online Aja
Jumat, 2 Juli 2021 21:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta membuat Gubernur DKI Anies Baswedan melarang warga berjualan hewan kurban di zona merah. Dia menganjurkan penjualan hewan kurban dilakukan secara daring.
Imbauan ini disampaikan Anies lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 yang berisi tentang panduan pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
"Menganjurkan pelaksanaan kegiatan penjualan hewan kurban dioptimalkan melalui teknologi daring," tulis Anies dalam Ingub tersebut, dikutip Jumat (2/7).
Baca juga : Menkes Targetkan 70 Persen Warga Zona Merah Sudah Divaksin Pada Agustus
Opsi lain, pembelian hewan kurban bisa juga dikoordinir oleh panitia penyelenggaraan Idul Adha atau lembaga keagamaan lainnya.
Dalam Ingub tersebut, Anies juga memerintahkan jajarannya di tingkat Kelurahan untuk memastikan tidak ada penjualan hewan kurban di kawasan zona merah penularan Covid-19.
"Para lurah menginstruksikan kepada Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan RT/RW untuk memastikan lokasi penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban di tingkat kelurahan tidak berada di zona merah," tegas Anies.
Baca juga : Corona Meledak, Kebutuhan Oksigen Di DKI Membengkak
Tak hanya itu, penjualan hewan kurban juga tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Para penjual hewan kurban akan didata.
"Mendata dan memastikan penampungan dan penjualan hewan kurban tidak berada di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum," tulisnya.
Dalam pelaksanaannya, para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan. Nantinya aparat akan langsung menindak ketika ada pelanggaran.
Baca juga : Bangkalan Ditetapkan Jadi Zona Merah Corona
"Penertiban lokasi penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban di luar lokasi yang telah ditentukan," lanjutnya.
Jika nantinya ada kerumunan di tempat jualan hewan kurban, Satpol PP juga diminta untuk membubarkannya. Instruksi ini ditekankan Anies kepada seluruh jajarannya, mulai dari tingkat kota administrasi hingga kelurahan, khususnya di zona merah. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya