Dark/Light Mode

Dipaksa Masuk Kerja? Padahal Sektor Non Esensial? Laporin Aja Via JAKI

Senin, 5 Juli 2021 21:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, para pimpinan perusahaan sektor non esensial dan kritikal dapat bersimpati dan berempati kepada karyawannya. Dengan tidak memaksa harus bekerja di kantor, saat PPKM Darurat.

Anies mengajak semua pihak, termasuk para pemilik perusahaan, agar patuh terhadap aturan 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi perusahaan non esensial dan kritikal saat PPKM Darurat. Demi menyelamatkan bangsa.

Baca juga : Indonesia-Australia Tingkatkan Kerja Sama Sektor Peternakan Dan Kesehatan Hewan

"PPKM Darurat ini kan untuk menyelamatkan. Jadi, mari kita ikut jadi bagian penyelamatan. Kasihan para karyawan, kalau pimpinan perusahaannya terus memaksa mereka harus masuk. Padahal, bukan sektor esensial. Apalagi, kritikal," kata Anies di Jakarta, Senin (5/7).

Ia pun meminta karyawan perusahaan sektor non esensial dan kritikal, yang dipaksa masuk ke kantor selama PPKM Darurat, melapor melalui aplikasi JAKI atau "Jakarta Kini", yang membuka laporan hingga informasi bagi warga.

Baca juga : IPA: Perlu Kerja Sama Semua Sektor Capai Produksi Minyak 1 Juta Barel

Setelah laporannya masuk, Anies berjanji akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk. Padahal, tengah diterapkan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.

"Karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, silakan lapor lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," tegas Anies. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.