Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Paspampres Dilarang Melintas Penyekatan PPKM
Kapolres Jakbar: Sudah Minta Maaf, Perkara Selesai
Kamis, 8 Juli 2021 18:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Empat anggota polisi yang bersitegang dengan anggota Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres), Praka IG telah diperiksa Bidan Propam Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, viral di media sosial video keributan antara polisi yang sedang menjaga di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kalideres, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan seorang anggota Paspampres, Rabu (7/7).
Adu mulut terjadu lantaran petugas melarang keras Praka IG melintasi lokasi penyekatan. Padahal, Praka IG sudah menyampaikan dirinya adalah anggota Paspampres yang hendak mengikuti apel.
Baca juga : Menhub: Masuk Jakarta Wajib Bawa STRP
Malamnya, melalui sebuah postingan dk Instagram, nampak sekitar 50 anggota Paspampres menggeruduk Polres Metro Jakarta Barat di Jalan S Parman Nomor 31 Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Mereka hendak mencari oknum polisi yang dianggap terlalu arogan kepada rekannya saat penyekatan.
Karena insiden ini, Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes Pol Ady Wibowo telah menemui Danpaspampres untuk meminta maaf secara langsung.
"Permasalahan ini sudah selesai. Saya juga sudah minta maaf secara langsung kepada Danpaspamres," ujar Ady dalam keterangan persnya, Kamis (8/7).
Baca juga : Tinjau Penyekatan Akses Keluar-Masuk Jakarta, Anies: Ini Usaha Menyelamatkan Kita Semua
Kapolres menduga ada perilaku anggotanya yang kurang pantas sehingga terjadi kesalahpahaman.
"Memang ada kesalahpahaman dengan anggota yang melakukan penyekatan. Sudah konsolidasi dengan Danpaspampres. Beliau sudah sangat welcome, nggak ada masalah kok. Intinya udah clear semua. Sekarang sudah selesai, situasi kondusif," latanya.
Danpaspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto menjelaskan, personel di lapangan belum paham secara benar bahwasanya warga yang bekerja di sektor esensial tetap diperbolehkan melintas. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Baca juga : Kapolda Metro Cek Langsung 3 Titik Penyekatan PPKM Darurat Di Jakarta
"Aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial, non-esensial, dan kritikal. Pekerja di sektor ini boleh melewati penyekatan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahum 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali," ujar Agus.
Jika kebijakan belum dipahami, akibatnya insiden salah paham antara petugas dan warga akan terulang. Sosialisasi terkait aturan ini haruslah digencarkan. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya