Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Keberatan Wajib Miliki STRP Buat Lintasi Penyekatan
Driver Ojol: Seharusnya Cukup Sertifikat Vaksin
Rabu, 14 Juli 2021 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengemudi ojek online (ojol) keberatan diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melintasi pos penyekatan jalan. Sebab, mereka bukan pegawai aplikasi. Selain itu, jika untuk memeriksa kebenaran indentitas, petugas bisa cek langsung aplikasi driver.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, selain pekerja, dalam aturan terbaru, pengantar barang juga wajib memiliki STRP dan surat pengiriman barang untuk melintasi pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di perbatasan atau dalam kota.
“Semua dokumen itu bisa dalam bentuk fisik atau digital. Bukti pemesanannya pun harus dalam keadaan aktif,” ungkap Syafrin di Jakarta, kemarin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, lanjut Syafrin, terus konsisten menerapkan PPKM Darurat. Pekerja yang boleh melintasi penyekatan PPKM Darurat yakni hanya sektor esensial dan kritikal.
Baca juga : Penyekatan Di Dua Perbatasan Cianjur Diperketat
Dalam aturan baru, Dishub DKI juga menetapkan tiga jenis kendaraan boleh melintasi jalur bus Transjakarta. Yakni, ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut tabung oksigen. Ambulans dan mobil jenazah dapat melewati jalur busway Transjakarta namun tanpa ada iring-iringan kendaraan lainnya.
Semua aturan anyar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulans, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.
Baca juga : Pernyataan Jampidsus Soal Pinangki Dan Dugaan Disparitas Penegakan Hukum Kejagung
“Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli sampai 20 Juli 2021,” lanjutnya.
Syafrin melaporkan, selama PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021, rata-rata pelanggaran dalam operasi yustisi sebanyak 52 kasus per hari. Jumlah ini menurun jika dibanding dengan PPKM Mikro sebanyak 84 pelanggaran. Penurunan tersebut buah dari hasil dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta memperketat regulasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya