Dark/Light Mode

Keberatan Wajib Miliki STRP Buat Lintasi Penyekatan

Driver Ojol: Seharusnya Cukup Sertifikat Vaksin

Rabu, 14 Juli 2021 06:20 WIB
Petugas Polisi lalu lintas mengatur jalan saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di perempatan Fatmawati, Jakarta, Semin (12/7/2021). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Petugas Polisi lalu lintas mengatur jalan saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di perempatan Fatmawati, Jakarta, Semin (12/7/2021). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
Driver Ojol Protes

Banyak pengemudi ojol kecewa dengan regulasi baru. Hal itu terlihat di titik penyekatan baru di Simpang Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel), kemarin. Mereka tak bisa melintas karena tidak membawa STRP.

“Bukankah kami sektor esensial dan kritikal. Kalau harus nunjukkin begituan, susah lah. Kami ini sudah patuhi protokol kesehatan ketat,” keluh pengemudi ojol.

Baca juga : Fasilitasi Perjalanan Di Benua Biru, Uni Eropa Luncurkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Digital

Pria yang enggan disebutkan namanya ini heran dengan banyak aturan dikenakan kepada ojol.

“Mau makan warga harus delivery. Orang nggak boleh keluar. Kami untuk bantu mereka. Eh, ada aturan harus bawa dokumen. Tambah ribet,” protesnya.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono menilai, syarat bawa STRP itu aneh. Karena, driver bukanlah pegawai yang ada kaitan resmi dengan perusahaan penyedia aplikasi. Mereka hanya bertugas menerima dan mengantar orderan yang masuk melalui aplikasi. “Aturan STRP itu tidak tepat diberlakukan buat ojek aplikasi,” jelasnya.

Baca juga : Penyekatan Di Dua Perbatasan Cianjur Diperketat

Menurutnya, untuk memeriksa indentitas, petugas cukup memeriksa akun mereka di aplikasi. Apalagi, di dalam aplikasi juga akan terlihat, apakah driver ojol sedang mengantar pesanan atau tidak.

“Kalau aturan menunjukkan sertifikat vaksin, saya sangat setuju. Sebab, ini termasuk dalam standar kesehatan dalam memberikan layanan kepada pelanggan di tengah pandemi Covid-19. Tapi, kalau STRP tidak tepat,” imbuhnya.

Igun menambahkan, selama PPKM Darurat, pendapatan driver ojol mengalami penurunan sebesar 20-30 persen. Hal itu dampak dari banyaknya akses jalan yang disekat. Serta, restoran dan rumah makan yang tutup lebih awal. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.