Dark/Light Mode

Pernyataan Jampidsus Soal Pinangki Dan Dugaan Disparitas Penegakan Hukum Kejagung

Kamis, 24 Juni 2021 16:41 WIB
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono soal putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas banding eks jaksa Pinangki Sirna Malasari menuai kecaman dari banyak pihak.

Dengan menyebut Pinangki sudah menyumbangkan BMW kepada negara, Ali membuat publik mempertanyakan komitmen dan konsistensi pemberantasan korupsi di tubuh korps adhyaksa.

Salah satunya datang dari Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio. Dia menyesalkan sikap Ali yang malah mempertanyakan wartawan, karena kerap mengejar-ngejar dan berfokus pada pemberitaan mengenai Pinangki.

Baca juga : Keputusan Pelaksanaan SEA Games Hanoi, Ditunda Dua Pekan Lagi

Khususnya ,setelah banding dikabulkan. Menurut Fajar, sangat wajar publik mempertanyakan penanganan perkara Pinangki di Kejagung.

"Apalagi bisa dibilang Pinangki ini jaksa yang menjadi otak pelaku penyalahgunaan wewenang dan rela menjadi makelar kasus Djoktjan (Djoko Tjandra). Harusnya Jampidsus paham betul fungsi controlling yang dilakukan wartawan dalam meliput sebuah berita," ujar Fajar kepada wartawan, Kamis (24/6).

Menurutnya, pernyataan Ali itu bisa menyebabkan demoralisasi penegakan hukum para insan Kejaksaan.

Baca juga : Pertagas Dorong Mitra Binaan Lakukan Inovasi Penjualan Produk Pertanian

"Kejaksaan mengalami kemunduran keterbukaan informasi dan diduga melakukan disparitas penegakan hukum. Para jaksa yang menyidik dari awal kasus Pinangki bisa mengalami demoralisasi mendengar pernyataan tersebut," tuturnya.

Fajar pun menyebut, ada dugaan disparitas dalam penegakan hukum yang melibatkan Pinangki. Dia membandingkannya dengan penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri.

Dalam dua perkara dugaan korupsi itu, Kejagung maju paling depan dalam melakukan penyitaan aset para tersangka, meski sebagian ditengarai bukan milik para tersangka. Lalu, Kejagung juga menuntut setinggi-tingginya hukuman kepada para terdakwa.

Baca juga : Pengumuman, Mulai Pekan Depan Istana Presiden Terapkan WFH 75 Persen!

"Bahkan menyatakan telah memeriksa tukang loak dan IRT (ibu rumah tangga) saja begitu bangga. Berbeda dengan treatment yang diberikan ke Pinangki," sindirnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.